Mohon tunggu...
Humas Lapas Nirbaya
Humas Lapas Nirbaya Mohon Tunggu... Administrasi - Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Sebagai pusat re-integrasi sosial yang humanis,profesional,dan berwawasan lingkungan guna menciptakan masyarakat yang aman,sejahtera dan berkeadilan

Lapas Nirbaya Bangkit Kembali guys, Pada Zaman dahulu Kala Penjara Nirbaya didirikan oleh Hindia Belanda Tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang dan ditutup oleh Pemerintah Indonesia tahun 1986, Lapas Nirbaya dibangun kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tahun 2022 dan Sekarang Merupakan Lapas Minimum Sekurity yang ada di Nusakambangan dengan Kapasitas 288 orang dan berfokus sebagai tempat Re-intergrasi Sosial bagi WBP Kembali Ke Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Penyederhanaan Birokrasi Lapas Nirbaya Ikuti Sosialisasi Aplikasi e-SOP

1 Oktober 2024   13:12 Diperbarui: 1 Oktober 2024   13:36 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusakambangan - Lapas Nirbaya ikuti sosialisasi aplikasi e-SOP yang digelar oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar secara virtual pada selasa (1/10/24) yang dihadiri oleh Agus Sukarno Putra dan Aris Dwi Ismanto selaku Kaur Kepegawaian dan Kaur Umum yang bertempat di Kantor Utama, Lapas Nirbaya.
Sosialisasi yg di narasumberi oleh Surohmat Fai selaku Pelaksana pada Biro Perencanaan menjelaskan tentang alur penggunaan aplikasi e-SOP yang bertujuan meningkatkan nilai capaian sistem kerja penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Meso Kementerian Hukum dan HAM.

Aplikasi e-SOP Kementerian Hukum dan HAM merupakan sarana pengelolaan informasi database SOP Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan pengembangan/ penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, dengan penambahan fitur pembuatan SOP dan evaluasi SOP secara digital serta perluasan ruang penyimpanan untuk seluruh Satuan Kerja.

Humas Labaya
Humas Labaya
Aplikasi e-SOP menyediakan standar operasional prosedur (SOP) untuk berbagai tugas dan fungsi di Kemenkumham. Aplikasi ini memudahkan pegawai dan masyarakat dalam mengakses SOP layanan Kemenkumham, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi ini menjelaskan tentang bagaimana pengoperasian e-SOP yang meliputi pembagian hak akses aplikasi yang meliputi Admin Satker, Admin Verifikator dan Admin Operator, Pembuatan SOP, Pengajuan SOP dan verifikasi SOP.

"Peluncuran aplikasi e-SOP merupakan langkah penting dalam upaya Kemenkumham untuk mewujudkan organisasi yang lebih transparan, efisien, dan efektif" ujar Surohmat Fai.

Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Diskusi dan sesi tanya jawab juga dilaksanakan pada kesempatan ini, memberikan ruang bagi para peserta untuk berinteraksi langsung dengan tim Biro Perencanaan.  

Dengan adanya inovasi ini, Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun