Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (23/08).
Acara ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui kanal Zoom, dan  kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB yang diikuti Oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Agus Sukarno dan, Staf Kepegawaian, Agung Yusril secara Virtual, bertempat di ruang Umum Lapas Nirbaya
kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM guna meningkatkan profesionalisme dan integritas.
Membuka jalannya kegiatan secara resmi, Supratno selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan harapan dengan adanya Permenkumham terbaru ini pegawai Kemenkumham dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK dengan mempertimbangkan kode etik dan kode perilaku ASN, yang mana setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama.
Nilai-nilai dasar ASN "berAKHLAK" merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di indonesia yang merupakan akronim dan berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H