Nusakambangan - Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nirbaya menerima Remisi Umum pada Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke - 79 pada hari sabtu (17/08/2024).
Bertempat di Kantor Utama Lapas Nirbaya Nusakambangan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Halasson Sinaga memberikan SK Remisi kepada 1 Warga Binaan Lapas Nirbaya, Dan turut dihadiri oleh para Pejabat Struktural, Staf, CPNS, dan Taruna.
Kepala Lapas Nirbaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa  menjalani pidana (remisi).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.