Mohon tunggu...
Humas Lapas Nirbaya
Humas Lapas Nirbaya Mohon Tunggu... Administrasi - Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Sebagai pusat re-integrasi sosial yang humanis,profesional,dan berwawasan lingkungan guna menciptakan masyarakat yang aman,sejahtera dan berkeadilan

Lapas Nirbaya Bangkit Kembali guys, Pada Zaman dahulu Kala Penjara Nirbaya didirikan oleh Hindia Belanda Tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang dan ditutup oleh Pemerintah Indonesia tahun 1986, Lapas Nirbaya dibangun kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2022 dan Sekarang Merupakan Lapas Minimum Sekurity yang ada di Nusakambangan dengan Kapasitas 288 orang dan berfokus sebagai tempat Re-intergrasi Sosial bagi WBP Kembali Ke Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Nirbaya Ikuti Zoom Meeting FGD Akreditasi Klinik Pratama

18 Juli 2024   10:58 Diperbarui: 18 Juli 2024   11:08 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan- Lapas Nirbaya mengikuti kegiatan Zoom Meeting  Focus Group  Discussion (FGD) Pelaksanaan Akreditasi Klinik Pertama pada Lapas/Rutan/LPKA di Jawa Tengah secara virtual (17/07).

FGD ini diikuti oleh Kasubsie Perawatan, Ahmad Bhukori, staf perawatan Lapas Nirbaya dan seluruh UPT Lapas/Rutan/LPKA di Jawa Tengah .
Terselenggaranya FGD ini bertujuan untuk  mewujudkan penyelenggaraan layanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkualitas serta untuk meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di klinik melalui standar akreditasi pada Lapas/Rutan/LPKA di Jawa Tengah .

Kalapas Nirbaya, Halasson Sinaga menyambut baik dan menekankan pentingnya akreditasi Klinik Pratama yang ada di Lapas/Rutan/LPKA. "Selain untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Nirbaya khususnya, akreditasi klinik pratama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga Kesehatan di unit pelaksana teknis dalam memberikan pelayanan medis," ucapnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun