Nusakambangan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan menerima kedatangan 2 orang narapidana pindahan dari Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan, Pemindahan narapidana baru ini menggunakan kendaraan tahanan, dan pengawalan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan narapidana, Rabu (10/07/2024).
Sebelum dipindahkan ke blok hunian, petugas menjalankan penggeledahan diri narapidana, barang bawaan serta pengecekan kesehatan dan prosedur lainnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) agar tidak adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, Halasson Sinaga menyampaikan kepada seluruh narapidana pindahan tersebut untuk menaati semua peraturan yang berlaku di Lapas Nirbaya Nusakambangan. "Saya minta agar semua narapidana pindahan dapat mengikuti kegiatan dan aturan di Lapas Nirbaya Nusakambangan, serta harus bertingkah laku baik sesuai aturan," ujarnya
"Semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan wajib ditaati dan diikuti, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak integrasi," tambah Halasson Sinaga.
Dengan adanya penerimaan narapidana pindahan, Kalapas Nirbaya Nusakambangan memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H