Mohon tunggu...
Humas Lapas Nirbaya
Humas Lapas Nirbaya Mohon Tunggu... Administrasi - Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Sebagai pusat re-integrasi sosial yang humanis,profesional,dan berwawasan lingkungan guna menciptakan masyarakat yang aman,sejahtera dan berkeadilan

Lapas Nirbaya Bangkit Kembali guys, Pada Zaman dahulu Kala Penjara Nirbaya didirikan oleh Hindia Belanda Tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang dan ditutup oleh Pemerintah Indonesia tahun 1986, Lapas Nirbaya dibangun kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tahun 2022 dan Sekarang Merupakan Lapas Minimum Sekurity yang ada di Nusakambangan dengan Kapasitas 288 orang dan berfokus sebagai tempat Re-intergrasi Sosial bagi WBP Kembali Ke Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Nirbaya Nusakambangan Terima 2 Narapidana dari Lapas Terbuka Nusakambangan

10 Juli 2024   12:08 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:25 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusakambangan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan menerima kedatangan 2 orang narapidana pindahan dari Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan, Pemindahan narapidana baru ini menggunakan kendaraan tahanan, dan pengawalan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan narapidana, Rabu (10/07/2024).

Sebelum dipindahkan ke blok hunian, petugas menjalankan penggeledahan diri narapidana, barang bawaan serta pengecekan kesehatan dan prosedur lainnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) agar tidak adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

Humas Labaya
Humas Labaya
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, Halasson Sinaga menyampaikan kepada seluruh narapidana pindahan tersebut untuk menaati semua peraturan yang berlaku di Lapas Nirbaya Nusakambangan. "Saya minta agar semua narapidana pindahan dapat mengikuti kegiatan dan aturan di Lapas Nirbaya Nusakambangan, serta harus bertingkah laku baik sesuai aturan," ujarnya

"Semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan wajib ditaati dan diikuti, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak integrasi," tambah Halasson Sinaga.

Dengan adanya penerimaan narapidana pindahan, Kalapas Nirbaya Nusakambangan memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun