Mohon tunggu...
Humas BadiklatKumham
Humas BadiklatKumham Mohon Tunggu... Programmer - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah

hobi saya memasak dan suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Badiklat Kumham Jateng Ikuti Penguatan Pengelolaan JDIH yang Fokus Bahas Manajemen TI

21 November 2023   08:02 Diperbarui: 21 November 2023   08:16 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badiklat Kumham Jateng

Semarang -  Hadir secara virtual, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berjudul "Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH" bagi seluruh anggota JDIH, Senin (20/11). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan JDIH oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, penguatan ini juga mengundang narasumber-narasumber ahli dalam bidangnya antara lain Koordinator Sistem dan Basis Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sandiman Ahli Madya BSSN, dan Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo.
.
Materi pertama dibawakan oleh Koordinator Sistem dan Basis Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Emalia Suwartika, yang mengulas judul Perkembangan Terkini JDIHN.

"Standar-standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum tercantum pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, mencakup Standar Pembuatan Abstrak, Peraturan PUU, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan JDIH," ujarnya menjelaskan.

Badiklat Kumham Jateng
Badiklat Kumham Jateng
Selanjutnya Sandiman Ahli Madya BSSN, Dony Harso, mengupas seluk beluk Sistem Keamanan Informasi dalam Penerapan SBPE.

"Standar teknis dan prosedur keamanan SPBE diatur pada Peraturan BSSN No 8/2020 Tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan pada aplikasi ILDIS JDIHN juga telah ditetapkan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku", Jelasnya.
.
Sebagai penutup, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo, Aris Kurniawan, melengkapi informasi terkaif Peran Pusat Data Nasional Dalam Pengelolaan JDIH.

"Pusat Data Nasional sementata ini, dapat membantu hosting atau mengakomodir layanan JDIH baik dari tingkat kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah." terangnya.

Seperti diketahui, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah telah memilihi JDIH yang terintegrasi pada JDIHN sejak tahun 2021, yang mengoleksi monografi-monografi hukum di dalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun