PAM JAYA terbelenggu PKS
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 dalam Bab II Pasal 2 (1) menyatakan bahwa : Gubernur Kepala Daerah menunjuk PAM JAYA sebagai pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan, dan pendistribusian air minum.
Akan tetapi, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama 25 tahun antara PAM JAYA dengan 2 mitra swasta, yaitu dengan PT. Garuda Dipta Semesta yang saat ini menjadi PT. PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT. Kekar Pola Airindo yang kemudian menjadi PT. Thames PAM Jaya (TPJ) pada tanggal 6 Juni 1997, sehingga terhitung mulai 1 Februari 1998 sampai saat ini, operasional pelayanan air minum di Jakarta dikelola oleh 2 mitra tersebut. Pelayanan wilayah barat Ciliwung Jakarta dikelola oleh PALYJA, dan wilayah timur oleh TPJ, yang saat ini telah berubah nama menjadi PT. Aetra Air Jakarta.
Manager Pelayanan dan Humas PAM JAYA, Bapak Dadang Teguh Suhartono menjelaskan bahwa kerjasama PAM JAYA dengan mitra swastanya tertuang dalam bentuk kontrak konsesi selama 25 tahun, dimana PAM JAYA menyerahkan operasional dan asset-aset operasinya kepada mitra untuk melaksanakan pelayanan dan pendistribusian air, serta penagihan rekening pemakaian air kepada masyarakat Jakarta berdasarkan wilayah masing-masing, dimana Aetra melayani Jakarta bagian timur sungai Ciliwung dan PALYJA bagian baratnya.
Sedangkan pihak PAM JAYA berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol kinerja mitra, serta memberikan input.
Perjanjian Kerjasama tersebut telah menyebabkan PAM JAYA terbelenggu sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Utama PAM JAYA Ir. H. Sriwidayanto Kaderi kepada Inilah.com
Sumber :
Perda DKI Jakarta No. 11 Tahun 1993
thesis.binus.ac.id doc 2011-2-00541-MC BAB 3
inilah.com Senin, 30 Desember 2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H