Mohon tunggu...
Humas PAM JAYA
Humas PAM JAYA Mohon Tunggu... -

Sebuah divisi pada perusahaan daerah air minum DKI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PAM Jaya Terbelenggu PKS

21 November 2014   17:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAM JAYA terbelenggu PKS

Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 dalam Bab II Pasal 2 (1) menyatakan bahwa : Gubernur Kepala Daerah menunjuk PAM JAYA sebagai pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan, dan pendistribusian air minum.
Akan tetapi, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama 25 tahun antara PAM JAYA dengan 2 mitra swasta, yaitu dengan PT. Garuda Dipta Semesta yang saat ini menjadi PT. PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT. Kekar Pola Airindo yang kemudian menjadi PT. Thames PAM Jaya (TPJ) pada tanggal 6 Juni 1997, sehingga terhitung mulai 1 Februari 1998 sampai saat ini, operasional pelayanan air minum di Jakarta dikelola oleh 2 mitra tersebut. Pelayanan wilayah barat Ciliwung Jakarta dikelola oleh PALYJA, dan wilayah timur oleh TPJ, yang saat ini telah berubah nama menjadi PT. Aetra Air Jakarta.
Manager Pelayanan dan Humas PAM JAYA, Bapak Dadang Teguh Suhartono menjelaskan bahwa kerjasama PAM JAYA dengan mitra swastanya tertuang dalam bentuk kontrak konsesi selama 25 tahun, dimana PAM JAYA menyerahkan operasional dan asset-aset operasinya kepada mitra untuk melaksanakan pelayanan dan pendistribusian air, serta penagihan rekening pemakaian air kepada masyarakat Jakarta berdasarkan wilayah masing-masing, dimana Aetra melayani Jakarta bagian timur sungai Ciliwung dan PALYJA bagian baratnya.
Sedangkan pihak PAM JAYA berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol kinerja mitra, serta memberikan input.
Perjanjian Kerjasama tersebut telah menyebabkan PAM JAYA terbelenggu sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Utama PAM JAYA Ir. H. Sriwidayanto Kaderi kepada Inilah.com

Sumber :

Perda DKI Jakarta No. 11 Tahun 1993
thesis.binus.ac.id doc 2011-2-00541-MC BAB 3
inilah.com Senin, 30 Desember 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun