Mohon tunggu...
Humanresources Blog
Humanresources Blog Mohon Tunggu... Human Resources - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Mengelola Cuti Karyawan Melalui Software HR

17 Juli 2019   09:38 Diperbarui: 17 Juli 2019   09:55 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah anda merasa lelah maupun capek saat bekerja atau mungkin butuh liburan untuk menyegarkan pikiran kembali? Solusi yang terbaik adalah dengan cuti. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Jika anda belum bekerja selama 1 tahun, maka anda belum bisa mengajuin cuti, karena ada UU yang mengatur tentang pengajuan cuti, yaitu Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak pengajuan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.

Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai "cuti di luar tanggungan" dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya. Tetapi disebutkan juga dalam UU tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan perusahaan.

Sebelum ngajuin cuti, anda harus mengetahui apa saja jenis-jenis cuti:

1. Cuti Tahunan

  • Biasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84, memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan cuti tahunan bila bekerja penuh. Untuk cuti tahunan ini, karyawan sekurang-kurangnya mendapatkan cuti 12 hari yang dapat diambil dalam tahun itu.

2. Cuti Sakit

  • Pemberian izin cuti yang dikarenakan sakit dapat didapatkan jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Umumnya cuti ini dapat dengan mudah diambil jika disertai surat keterangan dari dokter. Jadi karyawan perlu memeriksakan dirinya dahulu ke dokter, lalu meminta surat izin cuti bekerja. Lamanya pengambilan waktu cuti karena sakit ditentukan oleh keputusan dokter. Dokterlah yang mengatur berapa hari yang diperlukan untuk cuti dan dapat bekerja aktif kembali.

3. Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan

  • Wanita yang akan melakukan persalinan juga mempunyai hak untuk mengambil cuti melahirkan. Cuti ini dapat dilakukan ketika hari persalinan sudah dekat. Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Ini ditujukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa ini. Meskipun demikian, cuti pada saat kehamilan dan melahirkan ini juga harus disertai surat dari dokter kandungan. Keistimewaan bagi karyawan wanita yang mengambil cuti melahirkan adalah ini tidak memotong cuti tahunan mereka sebagai seorang karyawan.

4. Cuti Besar

  • Bagi karyawan yang setia dan loyal di tempatnya bekerja, beberapa perusahaan mengapresiasi mereka dengan memberikan cuti besar atau cuti panjang. Cuti yang besar ini biasanya berdurasi 21-30 hari. Karyawan yang mendapatkan cuti besar ini dapat memanfaatkannya sebagai hari libur bersama keluarga atau menyegarkan pikiran untuk mendapatkan ide baru pada saat mereka bekerja kembali. Cuti panjang ini juga menjadi momen yang bagus untuk mengevaluasi diri.

5. Cuti karena alasan penting

  • Karyawan dapat mengambil cuti dikarenakan alasan penting dan mendesak seperti adanya pernikahan, istri melahirkan, atau ada kerabat dekat yang meninggal dunia. Jika dengan alasan ini karyawan mengambil cuti maka gaji kerja tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pada perusahaan bersangkutan. Biasanya jika jumlah hari cuti karyawan melebihi batas yang diperolehkan perusahaan maka ini akan mempengaruhi cuti tahunan atau cuti besar.

  • Setelah mengetahui jenis-jenis cuti, anda bisa mengajuin cuti sesuai keperluan anda. Ngajuin cuit sekarang ini tidak perlu ribet lagi, anda bisa mengajuin cuti secara online dengan Orange HR. Cuti online sendiri diartikan sebagai proses pengurusan dan pengajuan cuti secara online, melalui aplikasi HR yang disediakan atau digunakan oleh perusahaan. Proses pengajuannya dilakukan setiap saat dan di mana pun, selama karyawan memiliki koneksi internet.

Alasan kenapa perusahaan harus menggunakan cuti online:

  1. Memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti secara mendadak. Setiap karyawan dapat mengajukan cuti saat itu juga dan cuti akan masuk pada sistem, sehingga dapat secara langsung dilihat oleh atasan untuk segera ditindaklanjuti.
  2. Pendelegasian tugas dapat dilakukan secara lebih cepat.
  3. Proses pengajuan cuti dapat dilakukan secara lebih cepat melalui aplikasi pada smartphone karyawan dan langsung ditujukan pada perusahaan.
  4. Dapat dikonfirmasi secara lebih cepat, karena setiap data yang masuk akan secara realtime dan juga masuk sistem, sehingga dapat dikonfirmasi atau direspon secara lebih cepat.

Selain cuti online, terdapat banyak modul dalam Orange HR. Penasaran modul-modul apa saja yang akan memudahkan pekerjaan HR di perusahaan anda? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun