Cobalah kementerian pendidikan, Â membuat regulasi otonomi pendidikan seluas-luasnya. Supaya apa? Supaya setiap daerah di Indonesia mengembangkan pendidikan sesuai kearifan lokalnya masing-masing. Biarkan setiap bagian wilayah Indonesia menyesuaikan kurikukulum pendidikan nasional sesuai kebutuhan mereka sendiri, biarkan mereka membuat sistem belajar mereka, assesment mereka sendiri. Negara cukup memberikan payung hukum dan pedoman kurikulum nasional serta bantuan finansial tentunnya. Kurikulum nasional untuk membuat standarisasi tujuan pendidikan nasional , yang akan dicapai dengan kearifan lokal masing-masing daerah.Dengan begitu, setiap daerah akan berpacu dengan kearifan lokalnya bersama orientasi kebutuhan pendidikan mereka. Bukankah ini merdeka belajar seperti yang mas menteri maksud?
Terus gimana UN-nya dihapus dong? Iya dihapus saja diganti dengan assesment yang lain yaitu format penilaian yang mencakup pengetahuan dan keterampilan, spiritual, dan sikap sosial. Dan tentunya, sekolah adalah pihak utama yang melakukan penilaian itu. Negera cukup hadir memberikan fasilitas dan memberikan indikator pendidikan nasional, biarkan otonomi pendidikan berupaya memenuhi indikator tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H