Mohon tunggu...
Humam Fauzan
Humam Fauzan Mohon Tunggu... Lainnya - SMA KARTIKA XIX-1 BANDUNG

Seorang atlet beladiri Taekwondo yang gemar menulis tentang sejarah, hukum, politik, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gedung Indonesia Menggugat: Saksi Bisu Perjuangan Soekarno dan Rekan-rekannya

6 Desember 2023   01:01 Diperbarui: 6 Desember 2023   01:08 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gedung Indonesia Menggugat: Saksi Bisu Perjuangan Soekarno dan Rekan-rekannya

Gedung Indonesia Menggugat adalah salah satu bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat. Gedung ini menjadi saksi bisu perjuangan Soekarno dan rekan-rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yang diadili oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930. Gedung ini juga menjadi tempat Soekarno menyampaikan pembelaan berjudul Indonesia Menggugat yang mengecam penjajahan Belanda atas tanah airnya.

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan rumah tinggal warga Belanda yang dibangun pada tahun 1907 dengan gaya arsitektur neoklasik yang disesuaikan dengan iklim tropis1. Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda1. Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan, yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.

Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Pembelaan tersebut berisi tuntutan agar Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dan menghentikan segala bentuk penindasan dan eksploitasi. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang.

Setelah kemerdekaan Indonesia, gedung tersebut mengalami beberapa kali perubahan fungsi. Pada tahun 1950-an hingga 1973, gedung tersebut menjadi Kantor Keuangan, kemudian menjadi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat1. Pada tahun 2005, gedung tersebut diberi nama Gedung Indonesia Menggugat oleh mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi1. Pada tahun 2007, gedung tersebut dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.

Fungsi dan Kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat

Saat ini, gedung Indonesia Menggugat digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi1. Gedung ini juga menjadi tempat edukasi sejarah bagi generasi muda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perjuangan Soekarno dan rekan-rekannya. Di dalam gedung, pengunjung dapat melihat dekorasi yang menyerupai ruang sidang di era Landraad. Di sana, terdapat meja untuk para hakim, pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa, serta sel tempat Soekarno ditahan1. Di dinding, terpajang foto-foto Soekarno dan rekan-rekannya yang turut diadili, serta naskah asli pembelaan Indonesia Menggugat yang ditulis dengan tangan oleh Soekarno.

Gedung Indonesia Menggugat merupakan salah satu warisan sejarah yang harus dilestarikan dan dihormati. Gedung ini mengingatkan kita akan semangat dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang tidak pernah menyerah dalam menghadapi penjajah. Gedung ini juga menjadi sumber inspirasi bagi kita untuk terus berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun