Mohon tunggu...
Humam Afif
Humam Afif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengatasi Kesenjangan Perlindungan Privasi di Platform E-Commerce

21 Oktober 2024   19:42 Diperbarui: 21 Oktober 2024   19:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengatasi Kesenjangan Perlindungan Privasi di Platform E-Commerce


Perkembangan pesat e-commerce telah memberikan kemudahan bagi konsumen di seluruh dunia, namun juga menghadirkan tantangan besar dalam hal perlindungan privasi. Berbelanja secara online kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dengan transaksi yang kian mudah berkat platform-platform besar. Berdasarkan data dari Statista, pada tahun 2023, lebih dari 2,14 miliar orang di seluruh dunia melakukan pembelian barang dan jasa secara online, yang menunjukkan bagaimana e-commerce telah tumbuh secara signifikan dalam dekade terakhir. Meski demikian, di balik kemudahan ini, konsumen seringkali dihadapkan pada risiko penyalahgunaan data pribadi mereka.

Masalah utama yang kerap muncul adalah ketidakseimbangan posisi tawar antara platform e-commerce dan konsumen. Konsumen sering tidak memiliki pilihan selain menyetujui kebijakan privasi yang ada, meskipun mereka tidak sepenuhnya memahami isi dari kebijakan tersebut. Sebuah studi oleh Deloitte pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 91% konsumen menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membacanya terlebih dahulu. Ketidakpahaman ini diperparah dengan bahasa yang kompleks dan kurangnya transparansi mengenai bagaimana informasi pribadi akan digunakan. Dalam hal ini, penegakan perlindungan privasi masih belum optimal, baik dari segi kebijakan platform maupun regulasi pemerintah.

Seiring dengan pertumbuhan platform e-commerce, perlindungan privasi konsumen menjadi lebih penting dari sebelumnya. Artikel ini akan membahas bagaimana kebijakan privasi yang ada pada platform e-commerce masih memiliki banyak kekurangan dan menawarkan solusi strategis yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan tersebut.

Ketidakseimbangan antara platform e-commerce dan konsumen terkait kebijakan privasi menjadi isu yang signifikan. Dalam penelitian empiris yang dibahas sebelumnya, ditemukan bahwa konsumen sering kali berada dalam posisi yang lemah karena kebijakan privasi diterapkan secara sepihak oleh platform. Konsumen tidak memiliki kemampuan untuk menawar atau mengubah ketentuan tersebut, yang menjadikan mereka hanya sebagai penerima pasif. Hal ini juga diperkuat oleh data dari Pew Research Center (2021), di mana 79% responden merasa bahwa mereka kehilangan kontrol atas bagaimana data pribadi mereka digunakan oleh perusahaan.

Salah satu masalah utama adalah transparansi yang kurang dalam jalur penyebaran informasi pribadi. Platform besar seperti Taobao dan Alipay, misalnya, seringkali mewajibkan berbagi data dengan pihak ketiga, seperti mitra bisnis dan lembaga keuangan. Berdasarkan data yang dikutip dalam artikel, konsumen tidak selalu diberi tahu secara jelas siapa yang akan menerima data mereka dan untuk tujuan apa. Hal ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga. Penelitian Cisco Consumer Privacy Survey pada 2022 menemukan bahwa 86% konsumen merasa sangat peduli dengan privasi data mereka, namun hanya 48% yang merasa mampu mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi privasi mereka secara online. Ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kesadaran konsumen dan tindakan yang dapat mereka ambil.

Di sisi lain, mekanisme tanggung jawab dalam perlindungan data pribadi juga lemah. Banyak platform e-commerce hanya memberikan pernyataan umum mengenai bagaimana mereka melindungi data konsumen, tetapi tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas. Konsumen sering kali tidak tahu harus mencari bantuan ke mana ketika terjadi pelanggaran privasi. Menurut laporan Forrester (2023), 64% pelanggaran privasi di platform e-commerce tidak dilaporkan atau tidak direspon secara memadai oleh pihak platform, yang menciptakan rasa ketidakpercayaan di kalangan konsumen.

Solusi yang diajukan untuk memperkuat perlindungan privasi meliputi penerapan prinsip informed consent yang lebih jelas dan transparan. Beberapa platform seperti Meituan dan Douyin telah mulai menerapkan kebijakan privasi versi ringkas, yang menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Langkah ini perlu diperluas dengan penyampaian informasi melalui media yang lebih interaktif, seperti infografis atau video, yang dapat diakses oleh berbagai kalangan. Selain itu, pengenalan mekanisme pengawasan independen melalui pihak ketiga juga penting untuk memastikan transparansi dalam perlindungan privasi. Sertifikasi seperti ISO27001 bukanlah jaminan utama; pengawasan langsung oleh otoritas independen dapat memberikan pengawasan yang lebih efektif.

Perlindungan privasi di platform e-commerce harus menjadi prioritas utama di tengah pesatnya pertumbuhan industri ini. Ketidakseimbangan posisi tawar antara konsumen dan platform, kurangnya transparansi dalam penyebaran informasi, serta lemahnya mekanisme tanggung jawab menuntut adanya solusi konkret. Penerapan prinsip informed consent yang lebih baik dan penyajian kebijakan privasi yang lebih mudah dipahami adalah langkah awal yang penting. Selain itu, mekanisme pengawasan independen serta pengenalan fiduciary duty bagi platform akan membantu memperkuat perlindungan privasi konsumen.

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce melalui kebijakan privasi yang lebih transparan dan mekanisme pengaduan yang jelas, perusahaan dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman dan berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah juga harus berperan aktif dalam membuat regulasi yang tegas serta menyediakan jalur pengaduan yang efektif untuk konsumen. Hal ini akan menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak privasi di era digital. Tanpa upaya bersama dari berbagai pihak, privasi konsumen akan terus berada dalam risiko, dan kepercayaan terhadap e-commerce dapat terkikis.


Referensi

Cao, Y. (2023). Research on consumer privacy protection of e-commerce platform---Empirical analysis based on the privacy clauses of 20 e-commerce platforms. The Frontiers of Society, Science and Technology, 5(8), 122-133. https://doi.org/10.25236/FSST.2023.050816

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun