The Importance of the Role of Human Resources Social Responsibility in Supporting the Sustainable Development Goals
Humairah Putri Muhammad / 202010160311527
Introduction
     Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan aspek profit, people, dan planet dalam penerapannya. Adanya tanggung jawab sosial perusahaan ini muncul sebagai konsekuensi logis dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha yang selalu bersinggungan dengan lingkungan dan sosial masyarakat. Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peran dalam pembangunan nasional dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Keberadaan perusahaan dalam dunia industri saat ini sangat penting guna mendorong laju pertumbuhan perekonomian demi kesejahteraan bersama. Karena peran penting perusahaan tersebut, relasi antara perusahaan dengan sosial masyarakat sering mendapat perhatian. Eksistensi perusahaan merupakan tempat lapangan pekerjaan bagi masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain berperan dalam bidang ekonomi masyarakat.
     Pembangunan berkelanjutan adalah konsep yang sangat penting dalam konteks kelestarian lingkungan hidup. Konsep ini mengacu pada upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (TPB) adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Sustainable development dalam aktivitasnya memanfaatkan seluruh sumber daya, guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip pemeliharaan keseimbangan lingkungan harus menjadi dasar dari setiap upaya pembangunan atau perubahan untuk mencapai kesejahteraan manusia dan keberlanjutan fungsi alam semesta.
     Wacana tentang Sustainable Development Goals (SDGs) sudah disahkan pada akhir September 2015 (Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2015). Program pembangunan SDGs ini ditargetkan sampai tahun 2030 (Subandi, 2017). Di pilihnya SDGs sebagai pengganti MDGs karena daya dukung alam terhadap kehidupan manusia semakin menurun sehingga perlu penyelamatan (Rahardian, 2016). Menurut Ishartono & Raharjo (2016), SDGs memiliki 17 tujuan global (Global Goals) yang salah satunya yaitu Kehidupan di Darat artinya melindungi, mengembalikan, dan meningkatkan keberlangsungan pemakaian ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, mengurangi tanah tandus serta tukar guling tanah, memerangi penggurunan, menghentikan dan memulihkan degradasi tanah, serta menghentikan kerugian keanekaragaman hayati.
     Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang diadaptasi sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen Perusahaan untuk bertanggung jawab secara etis atas dampak yang terdapat di lingkungannya, termasuk para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal (Mulyani, Raditya, & Fatkhullah, 2021). Sejak 2007 model kebijakan hukum tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah sebagai kewajiban di sertai sanksi khususnya oleh perusahaan yang dalam hal ini bergerak dalam sektor kegiatan sumber daya alam. Hal ini nampak sejak diberlakukannya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) menjadi sebuah alat yang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melengkapi keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah yang secara konvensional berperan dalam mensejahterakan secara nasional.
     Tujuan pembangunan keberlanjutan telah menjadi sorotan utama dalam konteks global saat ini. Dalam rangka mencapai tujuan ini, penting bagi perusahaan untuk mengambil tanggung jawab social dalam operasi bisnis mereka. Tanggung jawab social perusahaan memiliki dampak yang signifikan dalam aspek social pembangunan keberlanjutan. Melalui program-program CSR yang berfokus pada Kesehatan, Pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, perusahaan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, dan pengurangan kesenjangan social. Dengan memberikan peluang kerja yang adil, melibatkan masyarakat local, dan mengadopsi praktik bisnis yang bertanggung jawab, perusahaan dapat berperan dalam menciptakan dampak social yang berkelanjutan.
Discussion
     Substansi keberadaan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan (Corporate Social Responsibility; selanjutnya disebut CSR), adalah dalam rangka memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasioal, maupun global. Di dalam pengimplementasiaannya, diharapakan agar unsur-unsur perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling berinteraksi dan mendukung, supaya CSR dapat diwujudkan secara komprehensif, sehingga dalam pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan bersama.
     Tanggung jawab sosial oleh perusahaan atau CSR adalah merupakan bentuk komitmen oleh perusahaan dan atau dunia bisnis guna bisa memberikan kontribusi di dalam pengembangan dan kekuatan ekonomi yang terus berkelanjutan dengan memperhatikan segala aspek tanggung jawab sosial oleh perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan di antara perhatian terhadap aspek ekonomi dan sosial serta lingkungan.Karena komitmen dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut yang menitikberatkan pada keseimbangan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, maka sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang juga berorientasi pada tiga aspek yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal yang perlu diperhatikan oleh Perseroan Terbatas dalam melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.Oleh karenanya kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) berpengaruh terhadap pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia.