Mohon tunggu...
Huma Idi
Huma Idi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Islam "Zaman Old" Vs "Zaman Now"

7 Maret 2018   14:02 Diperbarui: 7 Maret 2018   14:07 3183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: shutterstock

Kita juga akan mengulas pemikiran tokoh pada zaman modern mengenai ekonomi Islam. Tentunya pada zaman yang semakin berkembang akan banyak muncul juga pemikiran yang lebih beragam. Salah satu tokoh tersebut adalah Syed Nawab Haider Naqvi.

Pemikiran Syed Nawab Haider Naqvi terdapat pada beberapa bagian. Dalam hubungan harta, Naqvi memiliki pemahaman yang sama dengan Baqir al-Sadr, dimana kepemilikan adalah mutlak oleh Allah. Maka hak kepemilikan sesuatu amatlah terbatas, karena dalam prespektif Islam kebebasan manusia untuk memiliki kekayaan hanyalah relatif untuk keperluan masyarakat. Sehubungan dengan harta warisan kekayaan individu, 1/3 dari harta warisan seseorang dapat diberikan kepada yang bukan anggota keluarga. Ini menunjukkan bahwa Naqvi mendorong untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih luas, terutama kepada kaum miskin dan kaum tertindas. Pemahaman Naqvi tampak hanya dari pemahamannya yang memihak kepada kaum miskin dan lemah. 

Pada hal lebih luas, hak individu untuk memiliki kekayaan tidak dapat dibatasi karena mengingat aksioma tanggung jawab dan keseimbangan yang menyingkirkan kapitalisme. Naqvi juga membahas tentang sistem Insentif. Dalam faham kapitalis, orang yang memiliki kekayaan adalah motivator utama dalam pergerakan ekonomi dan bertanggung jawab social. Tetapi kenyataannya malah menjadi penindas seperti dalam sosialisme. Ia menyadari bahwa sifat asas manusia adalah tamak dan memetingkan diri sendiri untuk memelihara karakteristik saling membantu dan memberi memerlukan kepada bantuan pemerintah untuk pembuatan peraturan. 

Oleh karena itu, negara memelihara kualiti moral dan ketika, maka kualiti akhlak harus dipaksakan kepada masyarakat dengan pendidikan. Sebagai tokoh Islam mainstream, Naqvi ikut mendukung penghapusan ribdan penerapan zakat sebagai instrumen pengurang kadar kemiskinan. Sefaham dengan Mannan dan Siddiqi, penghapusan ribatidak hanya berhubungan dengan "perekonomian bebas bunga" tetapi perekonomian bebas eksploitasi. Dalam pandangannya mengenai zakat, Naqvi melihatnya sebagai perwakilan filsafat Islam. 

Karena Zakat adalah sebuah instrument yang sah, bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan kepada kelompok miskin dan fakir. Oleh karena itu, hasil pengumpulan zakat pasti tidak mencukupi maka pajak lain dapat dilaksanakan. Pada kesimpulan, pemikiran Naqvi adalah bentuk kritikan ekstrim terhadap kapitalisme, karena ia memiliki tujuan untuk mengubah struktur dasar perekonomian feodalistik-kapitalistik pada masa sekarang ini.

Keragaman pola pikir dalam memandang ekonomi Islam pada dasarnya merupakan ijtihdpara cendikiawan Muslim dalam membentuk kerangka ekonomi yang patuh Syariah. Para pemikir ekonomi Islam telah meletakkan dasar-dasar bangunan sistem ekonomi Islam yang meliputi sumber, prinsip, metode, dan teknik pelaksanaan. Walaupun banyak perbedaan, tetapi mereka tetap merujuk kepada alQuran dan al-adth sebagai sumber ilmu yang absolut. Akhirnya, atas sumbangan pemikiran merekalah kontruksi bangunan sistem ekonomi Islam akan mampu menghantarkan seluruh manusia kepada kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Mustafa Edwin dkk. 2006. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana.

Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Maulidizen, Ahmad. (2017, Juni). Pemikiran dan Kontribusi Tokoh Ekonomi Islam Klasik dan Kontemporer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun