Mohon tunggu...
Hulwah Tuffahati
Hulwah Tuffahati Mohon Tunggu... -

Mahasiswa STEI SEBI angkatan 2012

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Komite Syariah Pada Perbankan Islam Di Malaysia

8 November 2015   19:38 Diperbarui: 9 November 2015   09:54 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia saat ini sedang mengalami pertumbuhan di setiap tahunnya, terutama dalam sektor Perbankan Syariah. Begitu juga LKS yang berada di Malaysia, atau disana biasa disebut dengan Islamic Financial Institution (IFI). Industri Perbankan dan Keuangan Islam di Malaysia telah berkembang sangat pesat selama beberapa tahun terakhir. Untuk meningkatkan industri ini, kepercayaan publik dirasa sangat penting untuk diperhatikan. Dalam membangun kepercayaan publik tersebut, terdapat banyak pendekatan yang dapat dilakukan oleh IFI. Yang pertama dengan memperkenalkan produk-produk keuangan islam yang sesuai dengan hukum syariah serta tujuan utama dari produk tidak boleh untuk memaksimalkan keuntungan yang tidak sesuai dengan hukum syariah, tetapi sebaliknya, tujuan dari produk-produk keuangan harus sesuai dengan syariah yaitu untuk membantu masyarakat dalam menghindari riba dan kemiskinan (maslahah).

Pendekatan yang kedua yaitu dengan menegakkan transparansi dalam kegiatan mereka terhadap publik, baik dalam segi pencatatannya maupun dalam mengaudit operasinya harus sesuai dengan hukum syariah. Dan pendekatan yang terakhir yaitu IFI harus menjaga kedekatan dengan Dewan Shariah Supervisory Board (SSB) agar tetap sesuai dengan syariah. SSB atau di beberapa lembaga keuangan Islam dikenal sebagai Komite Syariah atau di Indonesia dikenal dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), merupakan salah satu bagian yang paling penting dari sebuah IFI yang bertugas untuk memastikan kepatuhan syariahnya. Dalam hal pelaporan, Komite Syariah wajib melaporkan kepada Dewan Direksi IFI atas opini mereka yang berkaitan dengan Syariah. Berntuk laporan tersebut disebut dengan Laporan Tinjauan Syariah. Laporan Tinjauan Syariah bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh IFI benar-benar sesuai dengan aturan Syariah yang tercermin dalam fatwa, putusan dan pedoman yang dikeluarkan oleh SSB.

Di Malaysia belum ada regulasi untuk standar mengenai tinjauan syariah. Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) memiliki departemen sendiri atau sekretariat sendiri yang tujuannya adalah untuk membantu komite bank. Dalam BIMB komite disebut sebagai Shariah Supervisory Council (SSC), sementara di BMMB itu dikenal sebagai Komite. Komite Syariah Bank Islam di Malaysia dalam menyiapkan Laporan Tinjauan Syariah masih memiliki kekurangan dalam beberapa informasi. Oleh karena itu diperlukan adanya standar Laporan Tinjauan Syariah yang berisi informasi untuk memberikan jaminan kepada pemegang saham dan pengguna laporan lainnya.

Laporan dari Komite Syariah dalam melaksanakan tinjauan syariah merupakan hal  penting bagi pemerintahan terutama dalam memastikan kepatuhan Bank terhadap hukum syariah. Standar AAOIFI telah menekankan bahwa Komite Syariah memiliki tugas yang  besar, yaitu tidak hanya mendukung dan menyetujui produk Bank tetapi juga harus memastikan kepatuhan dengan mengarahkan, mengawasi dan meninjau operasionalya. Jadi audit yang saat ini dilakukan oleh auditor internal atau auditor eksternal belum mencakup dalam peninjauan kepatuhan syariah. Karena mereka tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang tersebut yang mengakibatkan kepatuhan syariah luput dalam pemerikasaan.

AAOIFI telah mengatur bahwa Tinjauan Syariah harus dilakukan dengan profesional dan pengetahuan yang memadai. Yaitu dengan menunjuk staf yang tepat dalam melakukan pengawasan kepatuhan terhadap kode etik akuntan dan auditor, hal ini dilakukan untuk lebih menjamin tingkat independensinya. Ruang lingkup dari tinjauan Syariah harus ditentukan dan didokumentasikan dengan baik oleh komite syariah. Tanpa Tinjauan Syariah yang kuat dan tepat, Komite Syariah tidak akan mampu mendukung opini mereka sehingga gagal untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada mereka seperti yang diharapkan oleh pemangku kepentingan. Sebuah Tinjauan Syariah yang efektif akan dapat membantu Komite Syariah dalam membentuk opini mereka dengan bukti yang sesuai dengan kepatuhan Syariah atau ketidakpatuhannya.

 

Reference : International Review of Business Research Papers; Vol.5 No. 1 January 2009 Pp. 294-306; "The Practice of Shariah Review as Undertaken by Islamic Banking Sector in Malaysia" oleh Mohd Hairul Azrin Haji Besar, Mohd Edil Abd Sukor, Nuraishah, Abdul Muthalib and Alwin Yogaswara Gunawa

Diriview Oleh : Hulwah Tuffahati (Mahasiswa STEI SEBI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun