Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SKMHT Notaris dalam Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional

29 Oktober 2023   21:27 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:32 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) UUJN-P kewenangan Notaris adalah membuat akta (otentik), bukan membuat surat sehingga judul dari akta tersebut yaitu KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN atau KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN bukan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN, kemudian bentuk atau surat dari akta Notaris harus sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN-P yaitu :

(1) Setiap Akta terdiri atas :

a. awal akta atau kepala akta

b. badan akta dan

c. akhir atau penutup akta

(2) Awal akta atau kepala akta memuat :

a. judul akta

b. nomor akta

c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dan

d. nama lengkap dan kedudukan notaris

(3) badan akta memuat :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/ atau orang yang mereka wakili

b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap

c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari para pihak yang berkepentingan dan

d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

(4) Akhir atau penutup akta memuat :

a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7)

b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemah akta jika ada

c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta dan

d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

(5) Akta notaris pengganti dan pejabat sementara notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta ini dibuat dalam minuta sehingga dapat dibuat salinan atau dalam bentuk In Originali. Pasal 16 Ayat (2) - (5) UUJN-P menegaskan :

(2) Pasal menyimpan minuta akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali.

(3) Akta Originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta :

a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun

b. penawaran pembayaran tunai

c. protes atas tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga

d. akta kuasa

e. keterangan kepemilikan atau

d. akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

(4) Akta Originali sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata berlaku sebagai satu berlaku untuk semua.

(5) Akta Originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

Dalam Pasal 15 Ayat (1) UU NO. 4/1996 SKMHT dibuat dengan Akta PPAT atau Akta Notaris :

1. Jika dibuat dengan akta PPAT, maka gunakan akta format PPAT/Nomor Akta PPAT atau sesuai daerah kerja PPAT dan untuk objek yang ada pada daerah kerja PPAT 

2. Jika dibuat dengan akta Notaris, maka format/ bentuk akta notaris sesuai Pasal 38 UUJN-P / Nomor Akta Notaris / untuk objek diluar tempat kedudukan atau wilayah jabatan Notaris (salinan atau In Originali).

Dalam Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 tidak mengatur SKMHT untuk Notaris, tapi khusus untuk PPAT Pada Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi :

(1) Bentuk akta yang dipergunakan didalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari :

a. Akta Jual Beli

b. Akta Tukar Menukar

c. Akta Hibah

d. Akta Pemasukan kedalam Perusahaan

e. Akta Pemberian Hak Bersama

f. Akta Pemberian Hak Tanggungan

g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai diatas Tanah Milik

h. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Jangka waktu SKMHT diberikan pembatasan sehingga kuasa ini akan berakhir setelah dilaksanakan atau telah habis jangka waktunya. Pasal 15 Ayat (3) dan (4) UUHT mengatur tentang jangka waktu berlakunya SKMHT yang berbunyi :

(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.

(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.

Jadi untuk objek HT yang sudah terdaftar (bersertifikat), maka dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sesudah diberikan wajib diikuti dengan pembuatan APHT. Apabila dijadikan Objek jaminan hutang hak atas tanahnya belum didaftar maka jangka waktu penggunannya dibatasi tiga bulan. Untuk tanah yangb belum didaftar (belum bersertifikat) jangka waktu lebih lama, hal ini dikarenakan untuk keperluan pembuatan APHT-nya diperlukan penyerahan lebih banyak surat-surat dokumen kepada PPAT, dari pada untuk objek HT yang sudah terdaftar.

Batas waktu tiga bulan tidak berlaku apabila hak atas tanah yang bersangkutan sudah bersertifikat, tapi belum tercatat atas nama si pemberi HT sebagai pemegang hak yang baru. Penentuan tiga bulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah, melainkan untuk mempercepat realisasi pembuatan APHT-nya. Penyelesaian pendaftaran hak atas tanahnya yang pada umumnya memerlukan waktu lebih dari tiga bulan jika mengenai Hak Milik Adat, sehingga dilakukan sesudah dibuatnya APHT.

SKMHT tidak diberi batasan jangka waktu apabila diperuntukan bagi proyek-proyek tertentu yaitu jenis-jenis Kredit Usaha Kecil. Jangka waktu SKMHT , salah satunya pernah diundangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Mengundangkan Peraturan Menteri Nomor  22 Tahun 2017 tentang penetapan batas waktu penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin Pelunasan Kredit tertentu.  Permen 22/2017 ini dicabut Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1996.

Dalam beleid tersebut, jangka waktu SKMHT mengatur sejumlah jenis kredit-kredit dibawah ini, berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pokok, diantaranya :

  • Kredit/pembiayaan/pinjman yang diberikan kepada nasabah usaha mikro dan usaha kecil, dalam lingkup pengertian usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan
  • Kredit/pembiayaan/pinjaman yang ditujukan untuk pengadaan perumahan, yaitu : 
  • Kepemilikan atau perbaikan kavling siap bangun (KSB) dengan luas tanah 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) sampai dengan 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan kredit yang diberikan untuk membiayai bangunannya.
  • Kredit/pembiayaan/pinjaman produktif lainnya dengan plafon sampai Rp. 200 juta rupiah.

Namun disisi lain ada pula kredit dengan kriteria di bawah ini dan sertifikat tanahnya masih dalam pengurusan, maka SKMHT berlaku sampai dengan 3 bulan yakni :

  • Kredit/pembiayaan/pinjaman untuk usaha mikro/usaha kecil dengan plafon kredit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Kredit/pembiayaan/pinjaman yang ditunjukan untuk pengadaan rumah toko oleh usaha mikro/kecil dengan paling luas sebesar 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan plafon kredit/pembiayaan/pinjaman tidak melebihi Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dijamin dengan hak atas tanah yang dibiayai pengadaannya dengan kredit/pembiayaan/pinjaman tersebut.

penggunaan kalimat "Menghadap Kepada saya" atau "Telah Hadir dihadpan saya" Mempunyai pengertian dan makna yang sama, yaitu para pihak hadir secara nyata (fisik) dihadapan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan atau wilayah jabatan Notaris.

Pada Jabatan Notaris tidak boleh dicantumkan/ditambahkan istilah lain (seperti Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi), karena Notaris adalah pejabat umum yang diatur Undang-undang Nomor 30 tahun 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun