Mohon tunggu...
hukum bisnis indonesia
hukum bisnis indonesia Mohon Tunggu... -

Hukum adalah panglima untuk memperbaiki Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Balap

Era Pemerintahan Dazal di Indonesia

19 Oktober 2012   18:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:37 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balap. Sumber ilustrasi: PEXELS/Pedro Sandrini

Di era Bung Karno, Pak Harto, Pak Habibie, Gus Dur hingga Ibu Megawati, nama-nama menteri yg disusun, tak ditemukan kata-kata Malapetaka, Bencana, Dazal, Sengsara. Hanya di era SBY ditemukan kata-kata tersebut.

‎​Kabinet MALAPETAKA: ‎​
M__uhaimin.
A__ndi malarangen.
L__inda gumelar.
A__gus marto.
P__urnomo yugiastoro
E__emagidaan.
T__ifatul sembiring.
A__gung laksono.
K__untoro.
A__rmida alisyahbana.

Kabinet BENCANA:
B__althazar Kambuaya.
E__E mangindaan.
N__afsiah mboi.
C__hatib Basri.
A__zwar abubakar.
N__azarudin umar.
A__mir syamsudin

Kabinet Rakyat SENGSAR:
‎​S__udi silalahi.
E__E magidaan.
N__afsiah mboi.
G__amawan fauzi.
S__yarifudin hasan.
A__hmad helmi.
R__udi rubiandini.
A__zwar abubakar

Kabinet Dipimpin oleh DAZAL:
D__ahlan iskan.
A__hmad helmi faizal.
Z__ulkifli hasan.
A__mir syamsudin.
L__inda gumelar

Kabinet Dikendalikan SETAN:
‎​S_uswono.
E_E magidaan.
T_ifatul sembiring.
A_ndi malarageng.
N_afsiah mboi

Catatan:
"Yang bijak mengerti, yang sadar tidak tertipu, yang berhikmat dan bijak pandai membaca tanda tanda seorang dajal/lucifer, jaman ini adalah jaman menabur, kita tidak tahu kapan akan menuai, maka berjaga-jagalah engkau orang yang beriman dan bijak".

Serbar......

VVVVVVVVVVVVVVVV

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Balap Selengkapnya
Lihat Balap Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun