Mohon tunggu...
hukum bisnis indonesia
hukum bisnis indonesia Mohon Tunggu... -

Hukum adalah panglima untuk memperbaiki Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Desak Segera Eksekusi Petinggi Gerindra Kalbar

20 Agustus 2014   07:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:05 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14084739431656542229

YUS RAHADI ALIAS YUS BIN MUNZIRI yang beralamt diJalan A. Yani Komplek Pondok IndahLestar I A.9 No.19 RT.004 RW.18, Kelurahan Sui Raya, Kecamatan Sui Raya,;terdakwa kasus illegal logging pada tahun 2008tanggal 30 Apr i l 2008, sek i ra jam 23.00 Wib, atau set i dak - t idaknya pada bulan Apr i l 2008, atau set i dak - t i daknya masih dalam tahun 2008, ber tempat di Perai r an Sungai Kapuas dekat Jembatan Tol Kapuas Pont ianak , atau set i dak - t i daknya masih termasuk dalam daerah hokum Pengadi l an Neger i Pont ianak , dengan sengaja menguasai atau memi l i k i hasi l hutan yang t idak di lengkap I bersama- sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan

Dalam Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut dengan nomor perkara di Mahkamah agung . No. 1343 K/PID.SUS/2010 telah diputuskan pada tingkat Kasasi dengan sah dan meyakinkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada har i : Kamis, tanggal 23 September 2010 oleh DR.ARTIDJO ALKOSTAR, SH. LLM. Ketua Muda yang di te t apkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majel i s , H. MANSUR KARTAYASA, SH. MH. dan DR. SALMAN LUTHAN, SH. MH. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota

Dengan Amar putusan sebagai berikut :


  • 1.Menyatakan Terdakwa YUS RAHARDI ALIAS YUS BIN MUNZURI terbuk t I secara sah dan meyakinkan te lah bersa lah melakukan tindak pidana “ SEBAGAI ORANG YANG MENYURUH MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
  • 2.Menghukum oleh karena i tu Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

Hingga kini Yus Rahardi menjabat sebagai wakil Ketua DPD Partai GERINDRAdan sempat mencalonkan diri sebaga Caleg DPRD Provinsi pada pemilu 2014 ,belum dlakukan eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi ,hal ini diduga Amar putusan Mahkamah Agung yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Pontianak tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena adanya permainan oleh pihak Pengadilan Negeri dengan menahan putusan tersebut untuk tisak mengeksekusi sYus Rahardi hal ini dikatakan olehRobertus Aga Koordinator Pemantau Peradilan Kalimantan Barat

Oleh itu Karena Pemantau Peradilan Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Tingi untuk segera mengeksekusi Yus Rahardi dan menagkap serta memenjarakan karena Kasasi MK sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap atau inkracht jika tidak juga


Sumber :

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCkQFjAB&url=http%3A%2F%2Fputusan.mahkamahagung.go.id%2Fputusan%2Fdownloadpdf%2F99ebfdff6877adec513c0e16bb31b565%2Fpdf&ei=94jzU7maHMqVuAT3kYHIBg&usg=AFQjCNHFQHP2KGLMC6dVnnjgKELOeCWM9A&bvm=bv.73373277,d.c2E

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun