Selain Mathius Salempang, disebut juga nama mantan Kepala Korps Brigade Mobil Polri, Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Ia memiliki kekayaan sekitar Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005). Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005. Tetapi Wenas membantah. "Dana itu bukan milik saya."
Kemudian ada lagi nama Inspektur Jenderal Badrodin Haiti. Mantan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian itu diperkirakan memiliki kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008). Dia pun disinyalir membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.
Selain itu, ada juga nama Inspektur Jenderal Bambang Suparno. Mantan Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri ini disinyalir membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Kemudian ada dana mengalir ke rekeningnya senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007, kemudian ditarik Rp 3 miliar pada November 2006. Tetapi Suparno mengatakan tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh.
Kabar yang beredar ketika itu menyebutkan juga Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian. Budi Gunawan disebut memiliki kekayaan Rp 4.684.153.542, per 19 Agustus 2008. Ia disinyalir melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Dikabarkan pula bahwa, bersama anaknya, Budi telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar. Tetapi Budi membantah dengan mengatakan, berita itu sama sekali tidak benar.
Sejak Selasa pekan lalu, nama Budi Gunawan kembali mencuat ke publik. Pria berkumis tebal itu dijadikan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Budi Gunawan dijerat pasal 12 a kecil” jelas Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ia diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
Ia pun diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Dengan sangkaan itu, bila terbukti, maka Budi Gunawan terancam dipidana dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain dipidana, ada lagi ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka Budi Gunawan dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. Dalam penjelasan KPK, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sungguh tragis. Penetapan tersangka Budi Gunawan mencuat di saat yang bersangkutan diajukan sebagai calon tunggal orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia. Padahal, Kapolri yang akan digantikan Budi Gunawan, Jenderal Polisi Sutarman, baru akan pensiun pada Oktober 2015.