Mohon tunggu...
Kao Hu
Kao Hu Mohon Tunggu... -

for the better world

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembebasan Lahan: Dana Talangan Hanya Sementara

4 Mei 2016   18:55 Diperbarui: 4 Mei 2016   19:03 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka dengan keluarnya ijin Menteri Keuangan untuk menggunakan dana talangan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera meminta BUJT untuk melakukan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Bagi BUJT hal ini merupakan terobosan yang menguntungkan, karena dapat segera membangun jalan tol dan ada dana kompensasi dari pemerintah yang besarnya sama dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Dan untuk mengusahakan dana talangan, BUJT diperbolehkan menggunakan hingga 80% modal sendiri.

Namun untuk penggunaan dana talangan dari swasta ini, Menteri Keuangan harus membuat peraturan teknis terlebih dahulu. Beberapa ketentuannya menyangkut kapan BUJT dapat meminta penggantian dana talangan dan batas waktu penggantian dana talangan. Selanjutnya pemerintah perlu membentuk Badan Layanan Umum (BLU) bank tanah untuk mengelola dana pembebasan lahan agar lebih leluasa melakukan pembayaran kepada BUJT. Pembentukan BLU tanah dan anggaran pembebasan lahan  ini harus masuk dalam APBN-P 2016.

Sejauh ini BUJT menyambut baik terobosan tersebut. Dari 32 ruas jalan tol, mereka akan menalangi pembebasan lahan untuk 17 ruas jalan tol, dan amandemen PPJT untuk itu sudah ditandatangani. PT Waskita Karya, salah satunya, akan memberikan dana talangan kepada Kementerian PUPR sampai Rp 5 triliun. Demikian juga PT Jasa Marga dan BUJT lain, dengan besar dana talangan sesuai dengan kontrak masing-masing. Tentu saja ada BUJT yang masih “pikir-pikir”, mengingat pemberian dana talangan ini tidak wajib namun sukarela. Adalah pemerintah yang wajib melakukan pembebasan tanah menurut UU Nomor 2 Tahun 2012.

Selain Menteri Keuangan, Menteri PUPR juga mempunyai pekerjaan rumah menyusun peraturan teknis penggunaan dana talangan dari swasta (BUJT) agar  pejabat pembuat komitmen (PPK) di lapangan dapat menjalankan mekanisme baru itu dengan aman.

What’s Next?

Beberapa hal agaknya perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi dalam bidang ekonomi.

Pertama, penggunaan dana talangan dari swasta untuk pembebasan lahan harus dianggap sebagai kejadian luar biasa. Seharusnya pemerintah sejak awal telah menyiapkan dana pembebasan lahan yang memadai, atau sesuai kebutuhan yang diperkirakan. Pada tahun depan, angggaran pembebasan lahan sudah harus ada dalam APBN 2017, bukan pada APBN-P 2017. Lebih baik lagi jika seluruh pembebasan lahan dapat dilakukan tahun ini atau tahun depan. Jika pemerintah kekurangan dana, dapat ditempuh cara lain: menjual obligasi tol, memperpanjang waktu konsesi, meminjam dana dari BPJS Ketenagakerjaan atau dari dana pensiun, dll.

Kedua, pemerintah perlu menghapuskan anggaran yang tidak efisien. Lembaga-lembaga pemerintah perlu terus menyisir kegiatan yang tidak jelas tujuannya kemudian dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas seperti untuk pembebasan lahan.

Ketiga, proses pembebasan lahan dapat lebih mulus dilakukan jika mengedepankan keterbukaan proyek, menginventarisasi data lahan lebih cermat, menghitung kerugian lebih adil, mengakui kesulitan-kesulitan warga yang tanahnya akan dibebaskan dan memberikan kompensasi secara material/finansial, dll.

--o0o--

progres-pengerjaan-tol-sumo-jawa-1024x642-620x330-5729e3252b7a610d0bac961d.jpg
progres-pengerjaan-tol-sumo-jawa-1024x642-620x330-5729e3252b7a610d0bac961d.jpg
beritadaerah.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun