Mohon tunggu...
Kao Hu
Kao Hu Mohon Tunggu... -

for the better world

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Paket Kebijakan Ekonomi: Berhasilkah?

2 Mei 2016   13:29 Diperbarui: 2 Mei 2016   16:09 1682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hingga akhir April 2016, pemerintah telah mengeluarkan 12 paket ekonomi untuk mendorong kinerja perekonomian sekaligus memperbaiki fundamental ekonomi nasional. Sasaran utamanya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri. Melalui paket-paket kebijakan ekonomi tersebut, pemerintah bermaksud mengubah orientasi perekonomian dari semula bertumpu pada konsumsi menjadi perekonomian yang berorientasi pada produksi industri untuk kebutuhan domestik dan ekspor.

Instrumen utama yang dipilih adalah deregulasi, kemudian debirokratisasi, penurunan biaya-biaya, dan pemberian insentif. Deregulasi mencakup pencabutan, penggabungan, perbaikan aturan yang ada, dan pembuatan aturan baru. Aturan tersebut dapat berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, peraturan menteri, surat edaran menteri, peraturan direktur jenderal, dan surat edaran direktur jenderal. Pada tingkat daerah, peraturan pusat perlu dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan gubernur/bupati/walikota, dll.

Paket kebijakan terbaru (ke-12) adalah untuk memberikan kemudahan, terutama bagi UKM, untuk memulai usaha. Ada 10 hal yang dicakup dalam paket ini, antara lain: pendirian bangunan, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perkreditan, penegakan kontrak, dll. Paket kebijakan yang diumumkan tanggal 28 April 2016 tersebut secara khusus ditujukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis Indonesia, dari peringkat ke-109 saat ini menjadi peringkat ke-40 pada tahun-tahun mendatang.*

Menilai keberhasilan paket-paket tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan besar investasi yang masuk sejak dikeluarkannya paket-paket kebijakan dengan kurun waktu sebelum ditetapkannya paket-paket kebijakan ekonomi tersebut. Data menunjukkan bahwa selama tahun 2015, persetujuan investasi melalui BKPM mencapai Rp1.852 triliun, meningkat sebesar 45%, sedangkan realisasinya hanya Rp545,4 triliun, atau meningkat sebesar 17,8%. Jadi belum tampak ada peningkatan investasi riil yang akan memberi pengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Namun menilai keberhasilan paket kebijakan ekonomi tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat, perlu beberapa triwulan untuk mengetahui apakah paket-paket yang dikeluarkan direspon positif oleh pasar.

Sejauh ini, pemerintah terus menetapkan paket-paket kebijakan ekonomi baru secara ajeg. Namun dari pengamatan terhadap substansi kebijakan dan implementasinya di lapangan, diperoleh gambaran yang kurang menggembirakan. Permasalahan paket-paket kebijakan ekonomi tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Kelemahan paket-paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah sampai saat ini adalah implementasinya tidak sesuai target yang ditetapkan, instrumen bersifat umum, terlampau luas, normatif, antara target dan instrumen tidak sesuai. Paket kebijakan pemerintah yang ke 12 telah lebih fokus, yaitu meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis dengan tolok ukur yang jelas. Paket-paket selanjutnya diharapkan juga demikian.

  • Kurang gencarnya implementasi berbagai program yang telah dicanangkan dalam paket-paket tersebut. Paket kebijakan ekonomi harus dilengkapi dengan regulasi turunan berupa peraturan peraturan presiden atau menteri, yang selanjutnya dijabarkan dalam peraturan daerah. Setelah itu perlu dilaksanakan dengan konsisten.
  • Kurang signifikannya insentif yang diberikan membuat pengusaha kurang tertarik. Pemangkasan tarif PPh final dan tarif BPHTB, misalnya, adalah hanya satu unsur dalam komponen penambah laba, namun karena harga lahan yang mahal, maka pengusaha belum tentu tertarik untuk meningkatkan investasi di sektor properti. Contoh lain, dalam menetapkan kebijakan sistem pengupahan, misalnya, aspek kemampuan perusahaan tergantung pada hal-hal seperti infrastruktur, biaya listrik, biaya dwelling time, atau biaya-biaya siluman. Semata-mata mengubah sistem pengupahan tanpa memperhatikan hal-hal yang terkait dengan kemampuan pengusaha tidak akan memberi hasil seperti yang dikehendaki.
  • Tidak dilakukannya sosialisasi dan sinkronisasi oleh instansi terkait hingga ke tingkat daerah. Staf pada instansi terkait mungkin tidak paham mengenai paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan. Seharusnya segera setelah paket itu keluar, bahkan lebih baik kalau sebelum paket kebijakan itu diumumkan, aparat terkait sudah mengerti mengenai bagaimana implementasi kebijakan yang baru dikeluarkan.
  • Ketidaksiapan pihak terkait dalam mengimplementasikan kebijakan baru. Seharusnya pihak-pihak terkait (khususnya pengusaha) dilibatkan dalam perumusan kebijakan ekonomi untuk mengetahui kesiapan dan reaksi mereka jika suatu kebijakan baru akan ditetapkan. Pihak perbankan, misalnya,  perlu di minta masukannya ketika pemerintah membuat kebijakan penyediaan kredit bagi UKM.
  • Koordinasi antarsektor yang kurang terpadu. Instansi-instansi yang terkait dengan suatu kebijakan ekonomi yang ditetapkan seharusnya segera membahas bagaimana kerja sama antar instansi harus dilakukan agar tujuan kebijakan baru tersebut dapat tercapai.
  • Masih banyak regulasi yang tumpang tindih. Konon masih ada ribuan peraturan daerah yang menghambat investasi. Penyederhanaan peraturan pada tingkat pusat harus segera diikuti dengan perubahan peraturan pada tingkat daerah agar dapat segera dilaksanakan oleh instansi terkait.*

Presiden Jokowi menyatakan beberapa waktu yang lalu bahwa pemerintah akan terus menetapkan paket-paket kebijakan ekonomi. Niat itu tentu sangat baik untuk diwujudkan. Namun, yang lebih penting adalah melakukannya secara sistematis dan terukur. Pemerintah perlu membuat agenda, dengan pengalaman selama beberapa  bulan terakhir ini, paket-paket apa saja yang akan ditetapkan dan kapan target penetapannya. Dengan mengomunikasikan agenda itu kepada para pengusaha maka diharapkan pengusaha bisa mempersiapkan diri untuk menyesuaikannya.

Pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian, perlu melakukan koordinasi secara lebih intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk dengan pemerintah daerah. Segera setelah semuanya siap, termasuk peraturan pelaksanaan dari kebijakan yang baru, maka paket-paket kebijakan dapat diumumkan satu per satu sesuai agenda. Diharapkan pengusaha segera menyambutnya dengan membuat rencana bisnis yang baru. Selanjutnya pemerintah perlu memantau perkembangan sektor-sektor yang menjadi obyek paket kebijakan ekonomi untuk mengetahui sedari awal dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut.

Presiden Jokowi (sumber: kompas.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun