Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkembangkah Asuransi Syariah?

21 Maret 2023   16:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:28 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian, sejarah, dan Jenis-jenis asuransi syariah?

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup konsep saling membantu, keadilan, dan ketidakpastian. Asuransi syariah melibatkan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana pemegang polis membayar premi untuk mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu. Perusahaan asuransi syariah kemudian menggunakan dana dari premi untuk membayar klaim jika terjadi kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan.

Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Sudan pada tahun 1979 dengan didirikannya perusahaan asuransi Takaful. Selanjutnya, asuransi syariah mulai berkembang di negara-negara seperti Malaysia, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Pada tahun 2002, International Islamic Financial Market (IIFM) meluncurkan standar global pertama untuk produk-produk asuransi syariah.

Jenis-jenis Asuransi Syariah

Asuransi Takaful

Takaful berasal dari kata Arab "takafala", yang berarti saling menjamin atau saling membantu. Dalam asuransi Takaful, peserta membentuk suatu kelompok dan saling membantu satu sama lain dalam menanggung risiko. Jika terjadi kerugian pada salah satu peserta, peserta lain dalam kelompok akan membantu membayar klaim.

Asuransi Mudharabah

Asuransi Mudharabah adalah bentuk asuransi syariah di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (manajer investasi) dan pemegang polis bertindak sebagai rabbul mal (investor). Perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang diterima dari pemegang polis dan berbagi keuntungan dengan mereka.

Asuransi Wakalah

Dalam asuransi Wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil pemegang polis dan menerima biaya wakalah (honor) sebagai kompensasi atas pengelolaan dana yang diterima dari pemegang polis. Perusahaan asuransi juga menginvestasikan dana tersebut dan membayar klaim jika terjadi kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun