20171216-152130-5a36a33ccf01b44cf17ec5a2.jpg
Akan tetapi penulis mensarankan adanya suatu sosialisasi dan perekrutan serta pembinaan secara intensif, juga pelegalan terhadap status para pak ogah di Kota Malang sehingga dari segala bentuk pandangan baik dari segi hukumnya atau undang -undangnya juga penerapannnya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
 Â
[1]http://suryamalang.tribunnews.com/2016/05/30/penduduk-kota-malang-bertambah-158-persen-tiap-tahun diakses pada tanggal 14 Desember 2017 pada pukul  23.07 WIB
[2] Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum,(Bandung: PT. Refika Aditama, 2013), h. 105
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!