Baru-baru ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Putin dituduh melakukan kejahatan perang, yaitu secara ilegal mendeportasi ribuan anak-anak Ukraina ke Rusia. Sebuah tuduhan yang tentu saja langsung dibantah oleh pihak Rusia.
Rusia menyatakan mereka menyelamatkan anak-anak dari medan perang, dan mengirimnya ke tempat yang aman.
Walau ICC tidak punya kekuatan untuk menangkap Putin di Rusia, -karena Rusia bukanlah bagian dari negara anggota ICC dan tidak menandatangani Statuta Roma-, tetapi Presiden Rusia tersebut dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag, bila berkunjung ke 123 negara anggota ICC.
Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
ICC berdiri pada tahun 2002. Setahun kemudian George W. Bush bersama sekutunya menginvasi Irak dengan tameng melucuti ‘senjata pemusnah massal’, yang sampai sekarang tidak terbukti kebenarannya.
Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Polandia mengirimkan pasukan untuk menggulingkan Saddam Husein.
Berapa kejahatan perang terhadap warga sipil disana? Tak terhitung.
Namun, tidak ada surat perintah penangkapan untuk Bush dan Tony Blair. Atau serangan bom udara dari Obama di Afghanistan, Pakistan, Libya, Yaman, Somalia, Irak, dan Suriah.
Sampai saat ini, Libya yang digadang-gadang menjadi negara maju di era Muammar Khadafi goyah. Stabilitas ekonomi dan keamanan di Libya tidak pernah sama pasca Khadafi terbunuh di tahun 2011 saat Obama mengirim pasukannya ke negara Afrika tersebut.