Mohon tunggu...
Hugo Irfantoro
Hugo Irfantoro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan, Masih Berlakukah di Indonesia?

1 Desember 2018   22:21 Diperbarui: 1 Desember 2018   22:34 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kashmirreader.com

Menurut wikipedia, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. "Negara Indonesia adalah negara hukum", demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Sekarang, apakah hukum masih dapat menegakkan keadilan di negeri kita ini?

Jujur, sebagai warga negara Indonesia saya masih merasa bingung dengan hal ini. UUD 1945 sendiri mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum dan keadilan adalah dua hal yang saling berhubungan. Nyatanya, di negeri ini, hukum memang ditegakkan, tetapi pelaksanaannya salah. Saya sering melihat bahwa hukum malah "pilih kasih". Kasus kesalahan rakyat kecil langsung diproses dan diberi hukuman yang tidak masuk akal, tetapi, kasus kesalahan orang-orang penting, seperti para koruptor malah proses hukumnya berbelit-belit dan hukumannya terkadang malah lebih ringan dari rakyat kecil. Beberapa contoh kasus ketidakadilan terhadap rakyat kecil di Indonesia :

1. Curi sandal polisi seharga Rp30 ribu, pelajar terancam 5 tahun penjara (detik.com)

Seorang pelajar SMK berusia 15 tahun dengan inisial AAL, didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu. Ia juga didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara. Penasihat Hukum Elvis Dj Katuwu yang sampai akhir persidangan berkata tak habis pikir lantaran kasus ini bisa sampai ke pengadilan. "Kasus kecil diseriusi, tapi kasus-kasus besar jarang sampai ke pengadilan" sahut Elvis. Akhirnya, hanya untuk kasus pencurian sandal seharga Rp 30 ribu saja, AAL terancam 5 tahun penjara.

2. Warga mencuri pisang karena kelaparan

Pasutri Supriyono, 19, dan Sulastri, 19, terdakwa pencurian setandan pisang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur 3,5 bulan pada Februari 2010. Kasus ini menjadi kontroversi di daerah Bojonegoro, karena hanya pencurian barang seharga tidak lebih dari Rp 5 ribu, si terdakwa diproses ke meja hijau.

Sekarang, mari kita bandingkan dengan kasus-kasus para koruptor di Indonesia :

1. Kasus korupsi Angelina Sondakh

Angelina terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp 83,6 miliar pada periode 2009-2010. Pada awalnya, mantan politikus Demokrat ini dihukum 4,5 tahun penjara oleh hakim. Karena banyak rakyat yang tidak terima, masa hukumannya naik jadi 12 tahun. Tapi setelah itu, hukumannya malah menjadi 10 tahun penjara (plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan).

2. Kasus korupsi E-KTP 

Tanggal 17 Juli 2017, KPK mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP. Ia diduga menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2,3 triliun. 4 September 2017, Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun