Peristiwa ini bermula dari daerah Pati. Pada bulan Mei 2009, warga Pati berhasil menggagalkan rencana pendirian pabrik dan penambangan semen oleh PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia). Perusahaan ini menyasar tiga kecamatan di Kabupaten yaitu Sukolilo, Tambakromo, dan Kayen. Kegagalan pembuatan pabrik ini kemudian membuat PT Semen Indonesia Tbk untuk melirik Kabupaten Rembang, yaitu Pegunungan Watuputih.
Penolakan akan pabrik semen pun terjadi di Rembang. Beberapa elemen masyarakat menolak dibangunnya pabrik semen. Konflik mulai membesar saat prosesi peletakan batu pertama oleh PT Semen Indonesia pada tanggal 16 Juni 2014. Perjuangan beberapa elemen masyarakat Rembang untuk menolak pabrik semen ini ternyata juga menuai pro dan kontra. Masyarakat Rembang terbagi menjadi dua kelompok pendapat; pro pabrik semen dan kontra pabrik semen.
Kedua kelompok ini menggunakan beberapa strategi dalam komunikasi. Bisa dikatakan bahwa keduanya saling berlomba untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat secara luas. Sayangnya, media massa kurang konsen pada isu ini. Sehingga data yang didapatkan melalui media massa menjadi kurang maksimal. Media massa hanya menyoroti beberapa hal yaitu konflik awal pabrik semen, demonstrasi, dan juga hasil keputusan PTUN Semarang akan berdirinya pabrik.
Oleh karena itu tercipta beberapa bentuk media alternatif untuk mendapatkan dukungan simpatisan, baik dari Rembang maupun secara nasional. Penggunaan jejaring sosial adalah media yang paling mudah untuk dipantau. Kemudian tercipta ruang publik sebagai ruang untuk diskusi juga menimbulkan beberapa bentuk baru dalam upaya pencarian komunikasi alternatif untuk kampanye lingkungan. Tulisan ini akan membahas beberapa media yang digunakan baik kubu pro dan kontra pabrik semen di Rembang dalam pencarian simpatisan terhadap kasus tersebut.
Sejarah Konflik Rembang; Agraris vs Tambang
Pegunungan Watuputih masih menjadi bagian dari Pegunungan Kendeng Utara dan masuk wilayah administratif Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. PT Semen Indonesia Tbk akan melakukan penambangan batu kapur dan juga tanah liat di kawasan ini.
Terdapat 3 buah lokasi yang akan digunakan PT Semen Indonesia Tbk di Pegunungan Watuputih, yaitu lokasi untuk bangunan pabrik seluas 105ha, lokasi untuk penambangan batu gamping seluas 520ha, dan penambangan tanah liat seluas 240ha. Secara administratif bangunan pabrik masuk wilayah Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Watuputih adalah kawasan karst yang mencakup 607.198 jiwa. Pegunungan Watuputih merupakan Cekungan Air Tanah (CAT) dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan cekungan air tanah yang masuk dalam golongan CAT B.
Protes yang dilayangkan oleh masyarakat Rembang sebagian besar dikeluarkan oleh dua desa yaitu desa Tegaldowo dan desa Timbrangan. Mayoritas penduduk Tegaldowo dan Timbrangan memenuhi kebutuhan mereka dengan bertani. Lahan pertanian mereka terancam kekeringan di musim kemarau jika Pegunungan Watuputih akan didirikan pabrik. Pengairan sawah yang berada di dua desa tersebut berasal dari Pegunungan Watuputih.
Tindakan kontra yang dilakukan warga desa muncul karena inisiatif sendiri. Beberapa tokoh masyarakat yang sudah sadar akan dampak dari pendirian pabrik semen tersebut kemudian mengajak beberapa penduduk yang lain. Hal tersebut bermula dari anggapan bahwa tidak adanya sosialisasi yang sesuai prosedur dari PT Semen Indonesia Tbk. Sedangkan Lurah dari Tegaldowo menyampaikan bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan dengan pertunjukan wayang kulit. Sedangkan terdapat juga jaminan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia Tbk terhadap kemakmuran masyarakat di sekitar pabrik.
Warga pada akhirnya melakukan aksi berupa demonstrasi. Beberapa spanduk dibentangkan di jalan-jalan desa sebagai tanda penolakan pembangunan pabrik semen. 25 November 2014 terdapat pemblokiran jalan pabrik utama menuju tapak pabrik yang biasa dilewati oleh truk pemuat material. Pemblokiran jalan ini dilakukan sebagian besar oleh kalangan ibu-ibu.
Beberapa warga kontra pabrik semen menyatakan bahwa terdapat beberapa intimidasi yang dilakukan oleh aparat keamanan. Murtini salah seorang warga menyatakan bahwa ia pernah terkena intimidasi dari polisi saat melakukan aksi. Saat memblokade jalan, dirinya diangkat secara paksa dan dilempar ke pinggir jalan oleh polisi. Kemudian terdapat aksi lesungan yang dibubarkan juga oleh polisi. Murtini mendapatkan luka di kaki bekas injakan dari salah seorang aparat (Widiatmoko, 2015;hal 55).
Salah satu kunci untuk bisa merampungkan kasus ini adalah dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan yang dilayangkan adalah mencabut surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 pada Juni 2012 tentang izin pensambangan PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia Tbk) di Kabupaten Rembang. Sayangnya pada 16 April 2015 gugatan tersebut ditolak. Alasannya adalah bahwa gugatan sudah dinilai kadaluarsa. Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan bisa dilayangkan maksimal 90 hari setelah sosialisasi kepada warga. Padahal warga sendiri mengaku tidak mendapatkan sosialisasi dari PT Semen Indonesia Tbk (Tempo.co, 16 April 2015).
Masyarakat Pro Bersuara
Beberapa warga masyarakat juga menyatakan pro terhadap pembangunan pabrik semen. Salah satu alasan yang kuat yaitu ketika pabrik semen berdiri maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Hal ini juga sesuai dengan gagasan pembangunan, khususnya pulau Jawa dalam rancangan pembangunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pulau Jawa dibagi menjadi dua bagian yaitu utara dan selatan. Utara untuk kawasan industri dan selatan untuk kawasan non-industri seperti pertanian. Sedangkan daerah Rembang masuk bagian Utara Pulau Jawa sehingga pembangunan industri perlu dilakukan.
Masyarakat tertarik dengan pengadaan pabrik semen dikarenakan sudah beberapa program CSR yang dilakukan PT Semen Indonesia Tbk terhadap masyarakat Rembang. Diantaranya adalah pembangunan tempat ibadah dan juga bantuan dana terhadap beberapa komunitas. Warga yakin hal tersebut merupakan awal dari pintu gerbang kesejahteraan.
Argumentasi selanjutnya adalah PT Semen Indonesia Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga argumentasi yang dilakukan adalah mencintai produk lokal dan mengurangi ketergantungan akan pabrik semen asing. Asumsi dasarnya adalah pendapatan BUMN pasti sebagian besar akan masuk kas negara dan bisa digunakan untuk pembangunan ke arah yang lebih baik.
Penggalangan Suara
Beberapa langkah dilakukan oleh masyarakat kontra pabrik semen dalam menyebarkan kampanye. Hal ini merupakan salah satu tipikal dari komunikasi lingkungan. Salah satu inti dari komunikasi lingkungan adalah komunikasi yang dilakukan akan mempengaruhi persepsi dalam hidup di dunia; dengan kata lain persepsi ini membantu untuk terbentuknya definisi relasi antara manusia dengan alam dan bagaimana manusia beraksi kepada alam (Littlejohn,2009;hal 345).
Masyarakat kontra pabrik semen hendak melakukan tindakan persuasi kepada para masyarakat untuk mengantisipasi kerusakan ekologi yang dihasilkan oleh pabrik semen. Harapannya adalah supaya terjadi dukungan terhadap penolakan pabrik semen. Upaya pelestarian lingkungan perlu dilestarikan. Paradigma masyarakat tentang kesejahteraan harus diubah.
Selama ini masyarakat menyikapi kesejahteraan dengan banyaknya harta benda yang dimiliki. Hal tersebut terlihat dari masyarakat yang pro terhadap pabrik semen. Pemikiran masyarakat pro tersebut terlalu pendek, yang penting langsung mendapatkan hasil. Kesejahteraan yang diberikan PT Semen Indonesia Tbk terhadap warga sekitar adalah terbukannya lapangan kerja baru. Memang sangat berbeda jika dibandingkan dengan petani yang mendapatkan hasil hanya setelah masa panen, ibarat kata empat bulan sekali. Buruh akan mendapatkan gaji secara teratur.
Akan tetapi dampak yang terjadi adalah ketahanan pangan akan terganggu, karena terdapat beberapa petani yang beralih profesi. Seperti yang diketahui Rembang merupakan salah satu lahan pertanian yang cukup memegang peranan penting sebagai sumber pangan. Ketika lahan menjadi sulit diolah maka tidak bisa dipungkiri petani akan mencari mata pencaharian yang lain untuk bertahan hidup.
Salah satu penyebaran isu yang dilakukan adalah dengan melakukan aksi. Terdapat dua jenis aksi yaitu aksi di ruang publik secara fisik, dan aksi secara non fisik. Aksi yang pertama melibatkan kontak langsung antara sesama penggiat isu, misalnya dalam bentuk pameran atau diskusi terbuka. Aksi yang kedua secara non fisik misalnya penyebaran poster melalui dunia maya.
Perang Hastag di Jejaring Sosial
Jejaring sosial saat ini sudah menjelma menjadi sebuah ruang publik. Robert Cox menyatakan bahwa peran dari ruang publik adalah untuk memediasi atau melakukan tindak negosiasi dari beberapa pendapat yang berbeda untuk mempengaruhi keputusan dan pengaruhnya terhadap lingkungan (Robert Cox, 2010; hal 7). Asumsi awalnya adalah manusia berkomunikasi melalui perbincangan, argumentasi, perdebatan, dan pertanyaan atas sebuah subjek yang menyangkut khalayak luas.
Ruang publik jejaring sosial tercipta dikarenakan kebutuhan masyarakat baik pro dan kontra untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat luas. Sebenarnya ada beberapa ruang publik secara fisik yang tercipta dan memediasi antara pro dan kontra. Akan tetapi ruang tersebut tidak berjalan secara efektif dikarenakan kadangkala terdapat beberapa pihak penting yang tidak hadir. Misalnya pada waktu itu Walhi berniat untuk mempertemukan kedua kubu, yaitu dengan mendatangkan warga yang kontra dan perwakilan dari PT Semen Indonesia Tbk. Sayangnya perwakilan dari PT Semen Tbk tidak hadir dalam ruang diskusi tersebut.
Salah satu jejaring sosial yang diamati di sini adalah twitter. Kepopuleran twitter dalam menggalang isu dipengaruhi oleh adanya fitur tranding topics. Fitur ini memuat beberapa trend yang ada di masyarakat. Keterwakilan trend tersebut diwakili dengan penggunaan hashtag (tanda # sebelum awal kata). Terdapat beberapa hashtag yang mengacu pada isu rembang, diantaranya yaitu #saverembang #demirembang dan #RembangMelawan.
BBC online pada tanggal 17 April 2015 memberikan sebuah data mengenai penggunaan hashtag dalam kasus pabrik semen Rembang. Beberapa hashtag yang digunakan oleh pihak pro pabrik semen adalah #rembangmelawanprovokator dan #rembangmelawanLSM. Sedangkan hashtag yang digunakan oleh kontra pabrik semen adalah #rembangmelawan #SaveRembang #DemiRembang dan #rembugrembang.
#rembangmelawan dan #SaveeRembang merupakan dua buah hashtag yang paling sering digunakan. Sedangkan yang paling efektif dengan tolak ukur banyak di re-tweet atau disebarluaskan di twitter adalah #DemiRembang.
Perkembangannya selanjutnya adalah baik kubu pro dan kontra memakai hashtag yang sama, yaitu #SaveRembang, #rembangmelawan dan #DemiRembang. Berikut beberapa contoh dari penggunaan hashtag tersebut:
a.Tweet yang berisikan pro pabrik semen
@rembangtabah 13 April
Doa bersama untuk perdamaian. Selamatkan kepentingan nasional Indonesia #saverembang
@bangunpribumi 19 April
Semen Indonesia Diputuskan Bisa Beroperasi di Rembang #rembangbersatu - http://enciety.co/ptun-menangkan… - #saverembang
@AndreKul1 19 April
Jadi area tambang pabrik Semen Indonesia di Rembang itu benar-benar kawasan kering #saverembang #rembangbersatu
@MaharaniPut3 19 April
Sbelum & stelah putusan PTUN, kondisi Warga Rembang tetap damai & kondusif #rembangbersatu #saverembang
b.Tweet yang berisikan kontra pabrik semen
@IP_UMT 20 April
Oh ya, kita ikut sedih melihat putusan hakim PTUN yg memenangkan pabrik semen kemarin. #SaveRembang
@walhinasional 18 April
WALHI Menolak Putusan PTUN: Majelis Hakim Main Aman, Hakim Tdk Memeriksa Pokok Perkara #DemiRembang #RembangMelawan
@LPM_Manunggal 16 April
Di tengah orasi, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto hadir memberikan orasi #DemiRembang
Bisa dilihat bahwa terdapat beberapa hashtag yang digunakan baik pro dan kontra. Misalnya seperti #saverembang. Hal ini membuat istilah baru dalam penggunaan jejaring sosial, yaitu yang disebut sebagai perang hashtag.
Argumentasi yang diberikan pun didukung dengan data-data. Misalnya pihak pro menyampaikan bahwa lokasi penambangan tidak akan mengenai mata air. Kemudian pihak kontra juga ada yang menyampaikan data pegunungan karst yang dilindungi oleh pemerintah.
Pertentangan di jejaring sosial ini merupakan salah satu bentuk nyata penggunaan ruang publik untuk menyampaikan pendapat. Kedua belah pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan pendapatnya. Sayangnya belum ditemukan kedua belah pihak saling berdebat untuk mempertahankan argumennya masing-masing.
Samin vs Semen; Film Apa?
Watchdoc membuat sebuah film yaitu Samin vs Semen. Film tersebut merupakan film dokumenter yang tergabung dalam Ekspedisi Indonesia Biru. Ekspedisi tersebut merupakan cerita perjalanan dari Dandhy D Laksono (Video Jurnalist) dan Ucok Suparta (Photo Jurnalist).
Film dokumenter Samin vs Semen menceritakan tentang perjuangan suku Samin untuk mempertahankan tanah pertaniannya. Film tersebut juga menceritakan mengenai para petani Rembang yang berniat untuk menolak pabrik semen. Beberapa ruang publik berhasil dibuka untuk mendiskusikan film tersebut secara bersama-sama. Ada beberapa universitas yang sudah memutarkan film tersebut sebagai bahan diskusi dan perluasan isu. Diantaranya adalah UII, UGM, dan UAJY (khusus wilayah Yogyakarta).
Akan tetapi ternyata tidak semua pro terhadap film tersebut. Ada juga yang kontra dan menganggap film tersebut justru membuat permasalahan baru bagi Rembang. Salah satunya adalah pemilik akun youtube Rakyat Rembang. Akun tersebut memposting video dengan judul Film Samin vs Semen Melukai Hati Orang Rembang. Walaupun isi video tersebut tidak sesuai dengan namanya. Namun bisa dilihat di sini bahwa sudah terjadi penolakan terhadap video tersebut. Perkara yang coba dimunculkan adalah Samin tidak berada di Rembang.
https://www.youtube.com/watch?v=WVGiEtesUAE
Hal serupa juga diyakini oleh Universitas Brawijaya Malang yang melarang pemutaran film tersebut. Dikarenakan film tersebut memuat hal yang provokatif (Widianto,Tempo.co, 20 April 2015). Pendapat Unbraw Malang tersebut dikritisi oleh banyak pihak. Protes pun dilayangkan di ranah akademik yang melarang kebebasan berdemokrasi tersebut.
Kesimpulan
Peperangan ideologi di ranah media merupakan salah satu sebab dari demokrasi. Hal tersebut harus dipahami secara positif. Semua orang memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan pendapatnya. Sayangnya hal tersebut harus diikuti dengan pemahaman akan penangkapan dan pengolahan informasi yang baik.
Seseorang yang mendengar isu Rembang bisa saja menjadi kebingungan untuk menentukan sikap. Beberapa juga dibingungkan dengan banyaknya argumentasi berbasiskan data yang diungkapkan kubu pro maupun kontra.
Berikut adalah beberapa tweet yang menyatakan kebingungan terhadap kasus pendirian pabrik semen di Rembang:
@lilyturangan 12 April
Bingung lagi! Lagi, pndapat ahli yg beda ttg kandungan air di tmpt pabrik semen di Rembang.
@MezDoang 16 April
Sbnrnya masalah rembang gw bingung, ini pembelaannya adalah 70-0 persen adalah aset asing? Terus? Knp jadinya hrs menggusur
Penggiringan menuju komunikasi lingkungan yang sehat pun tetap menuai kendala. Beberapa ahli mengenai lingkungan juga berseteru dan beradu berargumen. Ada yang berpendapat bahwa pendirian pabrik semen tidak masalah (pro) dan ada yang mengatakan itu bermasalah (kontra).
Para pengkonsumsi berita mengenai petani Rembang harus pintar-pintar menyikapi isu tersebut. Ada beberapa cara diantaranya yaitu:
1.Tetap memantau dari dua kubu pro dan kontra. Dalam artian tidak serta merta ketika memihak pada kubu kontra kemudian tidak mengikuti argumentasi dari kubu pro.
2.Memperbanyak konsumsi berita mengenai isu tersebut di media mana pun hingga yakin.
3.Memahami alur permasalahan dan menghubungkannya dengan konflik-konflik berpola serupa atau pun yang terkait. Dalam kasus pabrik semen Rembang bisa diikuti pengetahuan mengenai karst, pertambangan semen Indonesia, dan ekonomi Indonesia secara makro.
4.Tidak gegabah.
5.Punya pendirian yang teguh.
6.Memperbanyak dialektika dengan siapapun melalui media apa pun.
Hal serupa juga perlu dilakukan ketika menghadapi berbagai macam isu pro dan kontra.
DAFTAR PUSTAKA
Cox, Robert. 2010. Environmental Communication and The Public Sphere. SAGE Publications; Los Angels
Widiatmoko, Agil. 2015. Lahirnya Kartini Baru dari Rembang. LPM Ekspresi UNY; Yogyakarta
Littlejohn, Stephen W. dan Karen A. 2009. Encyclopedia Of Communucation Theory 1. SAGE publication; Los Angels
http://www.tempo.co/read/news/2015/04/20/058659060/Ini-Alasan-Larangan-Pemutaran-Film-Samin-Vs-Semen
http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2015/04/150416_trensosial_rembang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H