Sumber informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.187 kasus mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diperoleh dari pengaduan masyarakat per tanggal 4 April hingga 6 April 2024.Â
Peristiwa tersebut mengundang perdebatan di berbagai kalangan karena telah mencerminkan kompleksitas hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Sedangkan pada dasarnya tunjangan hari raya (THR) itu merupakan hak yang diamanatkan bagi para pekerja. Â
Latar Belakang
Totalitas serta jerih payah para pekerja selama setahun penuh sangat cukup sebagai bukti dan kelayakan mendapat penghargaan berupa tunjangan hari raya, yang umumnya dibayarkan menjelang hari keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.Â
Namun, ketidakpatuhan pembayaran THR pada awal tahun 2024 ini menimbulkan polemik berkelanjutan, ketidakpastian, keresahan, dan kekecewaan dalam elemen masyarakat.
Kasus Kontroversial
Syarat setiap tahunnya, ketidakpatuhan pembayaran THR ini kerap terjadi dan seakan telah menjadi tradisi yang merugikan masyarakat khususnya para pekerja. Pada setiap kasusnya sering disebabkan dari hal-hal yang familiar seperti:
- Pembayaran tak penuh, menyinggung soal kesadaran beberapa perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) kurang dari seharusnya dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Di sisi lain, terdapat juga perusahaan kecil dan menengah yang kasusnya mengalami kesulitan membayar tunjangan hari raya kepada pekerja karena tekanan ekonomi yang semakin akut.
Implikasi
Dari setiap kasus yang terjadi, penundaan pembayaran THR memiliki dampak yang signifikan bagi kalangan masyarakat luas, baik kepada para pekerja maupun perekonomian keseluruhan.
- Finansial tidak stabil, sebab penundaan atau pembayaran THR tidak penuh mengakibatkan ketidakpastian finansial bagi para pekerja, khususnya mereka yang mengandalkan THR untuk memenuhi keperluhan sehari-hari terutama kebutuhan hari raya.
- Ketegangan social, ketidakpuasan pekerja terhadap kasus tunjangan hari raya dapat menyebabkan ketegangan sosial serta konflik berkepanjangan antara pekerja dan pengusaha. Tentunys dapat berujung mogok kerja sehingga mengganggu stabilitas ekonomi.
- Pengawasan hukum, jumlah 1.187 kasus THR bukanlah angka yang sedikit. Berbagai kalangan menyinggung bahkan menyoroti kinerja pemerintah terhadap pengawasan hukum yang ketat dan penegakan hukum yang adil agar supaya dapat memastikan hak-hak pekerja terlindungi.