rewrite n repost karena ada perubahan aturan............
===============================================
"Silakan diperiksa dan diteliti semua Berita Acara Pemeriksaan ini, jika sudah setuju dan tidak ada yang perlu diperbaiki silakan di tanda tangani" masing terngiang di telinga saya kata - kata tegas tersebut diucapan oleh AKP AS, salah satu penyidik di Poltabes Kota Bandung ketika akan mengakhiri pemeriksaan diri saya sebagai saksi atas kasus pidana penipuan yang sedang ditangani oleh Poltabes Kota Bandung.
Ini mungkin pengalaman pertama saya yang cukup menegangkan, menjelang Ramadhan kemarin untuk pertama kalinya saya dipanggil oleh penyidik Poltabes Bandung terkait dengan penggelapan uang pajak salah satu Wajib Pajak yang pengawasannya berada di wilayah administrasi kantor saya.
Biasanya selama ini berurusan dengan polisi paling - paling kalo lagi kena tilang di jalan...atau minta surat kehilangan sesuatu, jadi sungguhnano-nano rasanya untuk pertama kalinya dipanggil menghadap penyidik kepolisian sebagai saksi.
Cerita singkatnya seperti ini, sebagaimana dipahami bahwa salah satu tugas taxman adalah mengingatkan Wajib Pajak akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, ada salah satu perusahaan yang kebetulan pengawasaannya berada di wilayah administrasi kami terindikasi ada 'ketidakpatuhan' dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka kamipun menjalankan SOP untuk mengingatkan Wajib Pajak tersebut dengan mengirimkan surat himbauan agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesegera mungkin.
Wajib Pajak terkejut menerima 'surat cinta' dari kami tersebut karena merasa selama ini sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, singkat cerita setelah melalui beberapa kali proses konsultasi dan klarifikasi dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tersebut telah ditipu oleh 'konsultan pajaknya' karena ternyata surat setoran pajak (SSP) dan bukti pelaporan yang diserahkan kepada mereka telah dipalsukan oleh oknum tersebut dan kerugian yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak tersebut mencapai Rp 500 juta, akhirnya karena oknum tersebut tidak bisa lagi dihubungi maka Wajib Pajakpun melaporkan kasus penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua para Wajib Pajak dalam memilih 'konsultan pajak/kuasa' yang akan membantu mereka dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak tentunya menyadari bahwa tidak semua Wajib Pajak paham dengan seluk beluk administrasi perpajakan, maka untuk menghindari adanya oknum - oknum yang memanfaatkan hal tersebut, DJP berusaha membuat rambu - rambu yang diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya kasus seperti diatas. Rambu - rambut tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 22/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK nomor 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014.
Beberapa poin penting dari PMK tersebut adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seorang kuasa dapat meliputi Konsultan Pajak dan Karyawan Wajib Pajak (sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan data - data di SPT Masa PPh Pasal 21.
Bahwa syarat umum seorang kuasa yang dapat mewakili Wajib Pajak, baik itu konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak adalah :
a.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.   telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
c.    menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Â
d.   memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan; dan
e.   tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam hal kuasa adalah karyawan wajib pajak , dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Dalam hal seorang kuasa adalah konsultan pajak, maka persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
Jadi bagi Wajib Pajak yang sekiranya memerlukan tenaga seorang kuasa atau konsultan pajak pastikan mereka memenuhi syarat - syarat tersebut diatas agar tidak menyesal dikemudian hari, setidaknya dengan mengetahui track record orang / konsultan yang akan kita tunjuk mewakili kita tersebut akan membuat kita menjadi lebih yakin bahwa orang / konsultan ini memang konsultan pajak beneran, karena di Indonesia ini jangankan mengaku - ngaku sebagai 'kuasa atau konsultan pajak' mengaku - mengaku sebagai nabi-pun ada kok.
artikel sebelumnya :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H