Mohon tunggu...
Money

Mempelajari Lebih Dalam Madzhab Iqtishaduna dan Ekonomi Islam

4 Maret 2019   21:30 Diperbarui: 4 Maret 2019   22:02 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


           Dalam kehidupan di dunia ini kita tidak mungkin lepas dari yang namanya kegiatan ekonomi, setiap hari kita melakukannya entah itu berupa produksi, distribusi, maupun konsumsi. Dalam dunia ekonomi terdapat istilah ekonomi islam, yang di maksud dengan Ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia terhadap ekonomi yang di dasarkan pada sumber aturan agama islam dan juga tauhid yang terdapat dalam rukun iman dan rukun islam. Perekonomian dunia dapat menggunakan sistem ekonomi islam sebagai solusi dalam dunia ekonomi untuk mencapai perokonomian yang lebih baik dan adil. Wajar bila ekonomi islam disebut sebagai solusi karena perkembangan ekonomi islam terbukti bisa diterapkan terhadap masyarakat di berbagai penjuru dunia dan menerapkan sistem ekonomi syariah yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunah yang merupakan sumber hukum ajaran agama islam.

            Dalam madzhab iqtishaduna terdapat Doktrin ekonomi dan Islam, untuk menemukan pengertian dari doktrin ekonomi islam kita dapat merumuskan dengan memahami mengenai istilah doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi. Oleh karena itu kita harus mengerti tentang pengertian dari istilah 'doktrin' dan 'ilmu pengetahuan'(sains).

            Doktrin ekonomi adalah cara atau juga bisa disebut metode dalam sekelompok masyarakat yang di pilih dan diikuti masyarakat guna untuk memecahkan masalah dan juga problem praktis dalam kehidupan ekonomi yang dihadapinya. Sementara Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berhubungan dengan gejala-gejala lahiriyah, serta hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab dan faktor umum yang memengaruhinya.

            Walaupun dari kedua istilah tersebut mengindikasikan perbedaan yang esensial diantara keduanya, namun untuk mengungkap doktrin tersebut agar membentuk suatu gagasan yang pasti agar lebih mudahwa untuk memahami hakikat ekonomi islam, itulah sebabnya digunakan perbedaan ini, sehingga dapat menarik kesimpulan bahwa untuk menekankan "label doktrin" dari ekonomi islam, maka bisa dikatakan bahwa doktrin adalah suatu 'sistem', sementara ilmu adalah suatu 'penafsiran' (interpretasi). Jadi  dari penjelasan terssebut sudah jelas bahwa ekonomi islam adalah suatu doktrin, bukan ilmu pengetahuan. (Muhammad Baqir Ash Shadr, 2008:79-80)

            Dalam pandangan madzhab Iqtishaduna ekonomi islam terdapat perbedaan yang sangat mendasar yaitu ilmu ekonomi dengan islam. Dan mereka berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economic) tidak bisa sejalan dengan islam, Menurutnya ekonomi islam tidak dapat disatukan karena dalam pandangannya ilmu ekonomi adalah ilmu ekonomi, dan islam adalah agama islam, dan keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satunya anti islam, dan yang lainnya islam, mereka tidak menyebutnya ekonomi islam. Pendapat ini didasarkan pada ketidaksetujuannya terhadap definisi ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa sumber daya ekonomi terbatas, berbanding terbalik dengan konsumsi ekonomi masyarakat yang tidak terbatas. Dari definisi tersebut akan menimbulkan implikasi yang serius dalam ilmu ekonomi, dan islam memiliki pandangan yang berbeda sekali.

            Menurut pandangan madzhab iqtishaduna islam tidak mengenal sumber daya terbatas karena alam semesta sangat luas yang tiada terhingga luasnya, oleh sebab itu bukan tidak mungkin manusia mampu memanfaatkan sumber daya ekonomi secara lebih luas, bukan hanya di bumi saja tetapi juga planet-planet yang ada diluar bumi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam era globalisasi saat ini. Dalil yang di pakai dalam Al-Qur'an yaitu.

  Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (Ika Yunia Fauzia, Abdul Kadir Riyadi, 2014:36)

Dari penjelasan ayat diatas bisa kita pahami bahwa segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna. Sumber daya yang  melimpah dan mencukupi kebutuhan  ini diberikan oleh Allah SWT. Bagi seluruh umat manusia di dunia. Madzhab ini memiliki pandangan terhadap masalah ekonomi, yang menegaskan bahwa munculnya masalah ekonomi terjadi karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dan itu sangat merugikan bagi sekelompok pihak yang lemah, karena pihak yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Oleh karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, melainkan keserakahan umat manusia yang tidak terbatas. (Ika Yunia Fauzia, Abdul Kadir Riyadi, 2014:36)

            Karena  madzhab ini menolak dengan adanya istilah ekonomi islam, untuk itu mereka mengusulkan istilah iqtishad sebagai pengganti dari ekonomi. Makna kata Iqtishad berasal dari kata qosada yang berarti 'in between' atau setara, selaras, seimbang. Iqtishad tidaklah sama dengan pengertian ekonomi dan bukan sekedar terjemahan kata ekonomi dalam bahasa arab.  (Nur Chamid, 2010:405)

            Ekonomi Islam juga memiliki peran risiko di dalamnya, tetapi ekonomi islam tidak mengakui risiko sebagai salah satu faktor  bagi perolehan pendapatan, di mana tidak ada satu pun pendapatan yang beroleh justifikasi dari risiko. Risiko bukanlah suatu komoditas yang spekulan (pengambil risiko) tawarkan terhadap orang lain agar ia berhak meminta harganya.

            Risiko disini hanya menyangkut suatu keadaan mental tertentu yakni, rasa takut, yang menguasai seorang individu yang berspekulasi dengan sesuatu. Karena risiko bukanlah suatu pekerjaan yang diserahkan oleh spekulan pada suatu material sehingga ia berhak menuntut upah atau pun kompensasi dari si pemilik materi. Risiko berspekulasi mengenai individu, misalkan jika individu menyerah  pada rasa takutnya, ia akan mundur. Namun sebaliknya, jika ia berhasil mengalahkan rasa takutnya ia akan maju terus dengan membawa spekulasimya. Maka disini si spekulan sendirilah yang menentukan keberhasilan, mau memilih antara maju atau mundur untuk menanggung beban rasa takut dalam berspekulasi dengan suatu rencana yang mungkin bisa menimbulkan kerugian. (Muhammad Baqir Ash Shadr, 2008: 379)

            Madzhab Iqtishaduna dikembangkan oleh sarjana-sarjana Muslim dari Iran dan Irak. Beberapa tokoh yang mengembangkannya antara lain Muhammad Baqir Al-Shadr, Abas Mirakhor, Baqir al-Hasany, Kadim Al-Shadr, Iraj Toutounchian, dan Hedayati. Orang yang mempelopori madzhab ini adalah Baqir Al-Shadr dengan bukunya yang berjudul Iqtishaduna (Ekonomi kita). (Ika Yunia Fauzia, Abdul Kadir Riyadi, 2014:35)

             Ilmu ekonomi di anggap memerlukan perombakan yang mendasar, tetapi bukan berarti kita tidak perlu sama sekali mempelajari tentang ilmu ekonomi. Menurut pandangan Sadr (1979) ilmu ekonomi sebenarnya dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu philosophy of economics atau normative economics dan science of economics atau positive economics. Positive economics bersifat objective dan universal sehingga juga tetap berlaku dalam iqtishad. Sedangkan normative economics adalah suatu yang subjektif, oleh karena itu tidak boleh dikembangkan lebih lanjut. Norma-norma ini didasarkan kepada filsafat dan nilai dasar yang diyakini oleh para penyusun ilmu ekonomi, jadi merupakan sebuah karya pemikiran manusia. Karena islam memiliki norma sendiri yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadits, maka kita tidak dapat menerima normative economics. (Nur Chamid, 2010:406)

            Jadi dapat disimpulkan Pokok pemikirannya adalah terdapat dasar perbedaan antara ilmu ekonomi dengan islam. Madzhab Iqtishaduna memiliki pandangan bahwa ekonomi islam tidak dapat di satukan karena tidak sejalan antara ilmu ekonomi dan islam, keduanya memiliki filosofi yang kontradiktif. Oleh sebab itu madzhab ini menolak istilah ekonomi islam dan semua teori yang dikembangkan ilmu ekonomi konvesional dibuang. Maka sebagai gantinya ditawarkan istilah baru, yaitu Iqtishad yang berarti seimbang.




           



Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun