Mohon tunggu...
M. NURUL HUDA
M. NURUL HUDA Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Perencanaan WIlayah dan Kota. Universitas Jember

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pinjaman dan Obligasi Daerah terhadap Pembangunan

7 Mei 2020   23:20 Diperbarui: 7 Mei 2020   23:31 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan salah satu negara yang baru menyentuh atau terjun dalam obligasi, dibandingkan dengan negara-negara eropa yang sudah lama melakukan obligasi dalam pembangunannya contohnya seperti Amerika, Inggris dan lain sebagainya. Obligasi merupakan salah satu solusi untuk merealisisakan pembangunan dengan cepat. Suatu negara, khususnya Indonesia pasti ingin membangun kebutuhan-kebutuhan di dalam negara seperti jalan misalnya, karena untuk akses atau mobilitas supaya efektif. Pembangunan jalan tersebut tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sumber biaya yang digunakan dalam pembangunan jalan bisa digunakan dengan Sumber PAD, namun PAD tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk jalan saja, namun dibutuhkan untuk kebutuhan yang lain, seperti pembangunan gedung untuk pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Sehingga dana yang dikeluarkan oleh PAD untuk pembangunan jalan tersebut tidak sepenuhnya untuk pembangunan jalan, namun hanya beberapa persen saja dari PAD, nah, kurang dananya dari mana? Kekurangan dana bisa digunakan yaitu dengan Pinjaman dan Obligasi Daerah, sehingga pembangunan jalan tersebut dapat segera dilakukan. Gambaran umumnya munculnya obligasi dan fungsi obligasi secara gampangnya seperti penjelasan tersebut, apabila dibahas secara gamblang terkait obligasi tentu masih panjang pembahasannya seperti keuntungan, pihak-pihak yang terkait, bagaimana prosesnya, kendala yang biasa muncul dalam obligasi dan lain sebagainya..

Pembangunan yang sekarang sedang gencar-gencarnya sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Pembangunan tersebut berupa pembangunan infrastuktur seperti jalan, jembatan, jalan tol, dan masih banyak lagi. Selain itu, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dapat meningkatkan produktivitas dan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Hal tersebut membuat Pemerintah Pusat sedang berusaha untuk meningkatkan ataupun memperbarui kualitas infrastruktur Indonesai saat ini.

Salah satu caranya yaitu dengan meningkatkan jumlah bagian uang belanja infrastruktur yang telah diberikan oleh APBN APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Selain pemerintah pusat, Pemerintah Daerah juga diperingatkan melalui kebijakan untuk meningkatkan bagian uang belanja infrastruktur yang berada di daerah. Walaupun demikian Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan dikarenakan angggaran yang tersedia belum mencukupi. Dengan dana yang didapat oleh pemerintah daerah uang terbatas namun biaya pembangunan infrastuktur besar. Sehingga untuk pembangunan infrastuktur, Pemerintah Daerah mencari dana lain berupa obligasi daerah.

Obligasi daerah yaitu merupakan sumber pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat dalam jangka menengah ataupun jangka panjang. Pinjaman daerah ini merupakan salah satu jalan lain untuk mendapatkan pendanaan selain APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan tidak ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Sehingga jika terjadi masalah pemerintah daerah yang akan bertanggung jawab.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga merupakan jalan untuk menutupi kekurangan pendanaan daerah. Dengan pendanaan itu dapat bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah atau untuk kepentingan layanan masyarakat. Namun Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam pinjaman daerah tersebut juga terdapat bunga yang harus dibayarkan secara berkala dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Walaupun Pemerintahan Daerah bisa mendapatkan pinjaman daerah namun hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yaitu jumlah menyeluruh antara sisa pinjaman daerah dengan pinjaman yang baru diperoleh tidak boleh melebihi 75% dari jumlah APBD tahun sebelumnya; derajat kemampuan finansial daerah untuk mengembalikan pinjaman DSCR (Debt Service CoverageRatio) minimal 2,5 %; tidak mempunyai beban tunggakan atas kewajiban atau hutang yang berasal dari pihak pemerintah pusat serta pinjaman dalam jangka panjang ataupun jangka menengah wajib mendapatkan persetujuan pihak SPRD.

Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewajiaban dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu untuk mengurus dan mengatur kepemerintahannya. Namun dalam hal pembiayaannya masih memiliki keterbatasan dana. Pada umumnya daerah masih bergantung dengan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dana anggaran tersebut bisa berasal dari Dana Bagi Hasil, DAK, dan DAU. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu dana pemasukan daerah juga memiliki keterbatasan anggaran. Hal tersebut disebabkan anggaran yang sering digunakan untuk hal yang tidak terlalu penting seperti untuk belanja rutin.

Jika setiap daerah menggunakan anggaran untuk belanja rutin maka pembangunan infrastruktur di setiap daerah akan terhalang. Hal tersebut disebabkan oleh anggaran atau dana yang tersedia tidak mencukupi. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah mencari cara agar mendapatkan dana untuk pembangunan daerah demi tercapainya kesuksesan pelaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 yang menggantikan kedudukan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perimbangan keuangan itu untuk memberikan sebuah kesempatan peluang kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan anggaran atau dana. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah melalui penerbitan obligasi daerah.

Dalam pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Daerah dapat membiayai berbagai kegiatan dalam sektor publik untuk pembangunan daerah tersebut. Hal tersebut akan berdampak baik yaitu akan menjadi investasi untuk daerah tersebut. Sehingga daerah tersebut dapat meningkatkan pemasukan atau perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan tersebut seperti transportasi, terminal, pelabuhan, rumah sakit, tempat wisata, pasar tradisional atau pelayanan masyarakat. Dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut, daerah yang telah mendapatkan pinjaman dan dapat memanfaatkan dengan baik akan mempunyai peluang besar dalam meningkatkan pendapatan bagi kas daerah maupun masayarakat.

Walaupun demikian, pada pinjaman daerah terdapat batas maksimal dana yang dipinjamkan di daerah tersebut. Sehingga pemerintah mendukung daerah-daerah yang mempunyai kemauan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di daerahnya. Dengan adanya pinjaman daerah yang telah disediakan oleh pemerintah, untuk melakukan pembangunan infrastruktur sektor publik sangat sesuai jika mencari dana dengan menggunakan pinjaman daerah yang sifatnya pinjaman dalam jangka panjang.

Selain itu, infrastruktur yang dibangun juga harus melakukan pertimbangan nilai ekonomi. Sehingga dapat memberikan penghasilan dan dapat menutupi pembayaran pokok dan bunga terhadap pinjaman daerah tersebut. Dalam pinjaman yang dotanggung oleh pemerintah daerah juga memerlukan pertimbangan yang sangat teliti dalam memutuskan penggunaan dana tersebut untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut. Dengan demikian nantinya pembangunan infrastruktur tersebut dapat berjalan dengan lancar dan dapat mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun