Mohon tunggu...
Hubles Samiano
Hubles Samiano Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya Hubles Samiano, mahasiswa fakultas hukum, universitas Palangka Raya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bahaum Bakuba, Semboyan Masyarakat Dayak Kabupaten Lamandau Berkaitan Erat dengan Hukum Nasional Indonesia

12 Maret 2023   10:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   10:14 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Motto Kabupaten Lamandau adalah Bahaum Bakuba yang artinya selalu bermusyawarah atau bermufakat tidak membedakan agama, suku, warna kulit dan golongan.Pengertian terhadap motto Kabupaten Lamandau yaitu "Bahaum Bakuba" adalah dalam membangun ataupun menyelesaikan dengan musyawarah atau bermufakat dengan tidak membedakan agama, suku, warna kulit dan golongan. Adapun pita berwarna putih melambangkan bahwa setiap hasil musyawarah merupakan tanggung jawab bersama yang dilakukan dengan hati yang tulus suci dan ikhlas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai.

            Semboyan Bahaum Bakuba muncul pada masyarakat dayak kabupaten Lamandau berawal ketika masyarakat akan mengadakan acara tradisi, mereka mengumpulkan seluruh masyarakat lamandau (bahaum) mulai dari pemuka adat/tokoh masyarakat hingga rakyat kecil untuk bermusyawarah dirumah adat dan ketika ada permasalahan yang harus dipecahkan bersama, mereka berhak mengemukakan pendapat mereka agar tercapai kesepakatan bersama (bakuba).

            Di dalam pelaksanaan bahaum bakuba, masyarakat yang hadir di rumah adat tersebut di kumpulkan menurut derajatnya, misalnya para tokoh masyarakat/pemuka adat di tempatkan di dalam rumah dan rakyat biasa di tempatkan di luar rumah karena kapasitas rumah yang tidak mencukupi sehingga ketika seorang warga ingin menyampaikan pendapat, mereka dapat menyampaikan kepada tokoh masyarakat yang posisi tempat duduknya dekat dengan dia dan selanjutnya tokoh masyarakat tersebut menyampaikan kepada ketua adat.

            Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa semboyan Bahaum Bakuba berkaitan erat dengan hukum nasional diIndonesia, yaitu seperti yang tertuang dalam isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea ke-4 yang berbunyi "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan yang diPimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam semboyan Bahaum Bakuba terdapat nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalam nya, seperti selalu bermusyawarah atau mufakat serta tidak membedakan agama, suku, warna kulit dan golongan.

            Semboyan nilai-nilai yang terkandung dalam semboyan masyarakat lamandau yaitu Bahaum Bakuba tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat adat kabupaten lamandau, karena nilai tersebut dapat membantu masyarakat kabupaten lamandau dalam menjalani hidup ditengah keberangaman suku, ras, agama serta budaya yang ada diIndonesia ini dan juga mendukung isi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang "Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".

            Dari isi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tersebut, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai yang terdapat pada semboyan Bahaum Bakuba berkaitan erat dengan isi pasal tersebut dan juga nilai-nilai yang terkandung dalam semboyan Bahaum Bakuba merupakan contoh implementasi nilai yang terkadung pada sumber dari segala sumber hukum nasional yaitu Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara Indonesia.

            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa betapa pentingnya semboyan Bahaum Bakuba bagi masyarakat dayak lamandau dalam menjalani hidup mereka ditengah-tengah keberagaman yang ada diIndonesia dan juga dapat membantu masyarakat dayak lamandau dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dikehidupan sehari-hari mereka, sehingga dapat menciptakan kehidupan masyarakat dayak yang penuh dengan kedamaian, rasa toleransi, membangun rasa solidaritas, serta mampu mencapai tujuan bersama atau mufakat tanpa membeda-bedakan satu sama lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun