Mohon tunggu...
Kristoper Simanjuntak
Kristoper Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa/STT Trinity Parapat

Saya Kristoper Simanjuntak, seorang pelajar yang belajar untuk menayangkan Artikel-artikel yang menarik dan bermanfaat bagi pembaca tulisan saya......

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2.638 Wanita di Indonesia Melakukan Aborsi, Simak Alasannya

26 September 2023   17:09 Diperbarui: 27 September 2023   07:41 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bahasa aslinya Elizabeth menggunakan kata bayi (bukan janin) yang dipakai juga dalam Lukas 2 : 16 dalam menyatakan bayi Yesus yang telah lahir. Hal ini membuktikan bahwa sejak dalam kandungan, janin memiliki pikiran dan perasaan yang membuatnya dapat melonjak kegirangan. 

Dalam Keluaran 21:22-23, Allah memberikan sebuah hukum lewat Musa bagi bangsa Israel bahwa jika terjadi perkelahian dan seseorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan hamil sehingga terjadi gangguan pada kehamilannya maka orang itu hanya akan didenda jika tidak terjadi kematian janin, tetapi jika terjadi kematian pada sang ibu atau sang janin maka nyawa harus diganti nyawa (Lex Talionis). 

Ini berarti bahwa Allah menetapkan bagi kaum Israel suatu kode hukum yang memberikan perlindungan kehidupan bagi wanita hamil dan janinnya lebih tinggi daripada kehidupan orang lain dalam masyarakat Israel. Hukum ini secara jelas menyatakan bahwa janin dalam kandungan memiliki nilai nyawa yang sama dengan nyawa manusia yang telah lahir. Itu berarti tindakan Aborsi merupakan suatu dosa baik dengan alasan apapun yang digunakan untuk menghalalkan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun