Tahap 2 Pemeriksaan adalah proses pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tahap 2 Pemeriksaan ini adalah langkah awal Kejaksaan mengambil alih perkara seutuhnya. Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti yang diberikan dari Penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Penyidik menyerahkan berkas perkara berisikan BAP Terdakwa, BAP Saksi, identitas terdakwa, kronologi kejadian, hingga analisis pasal pelanggaran/kejahatan yang diperbuat. Jaksa Penuntut Umum melontarkan beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada tahanan berdasarkan berkas perkara yang penyidik buat. Tahanan harus menjawab sejujur-jujurnya sesuai dengan keadaan yang ia alami sendiri dan harus sinkron dengan apa yang telah ia katakan di BAP Kepolisian.
Pada saat kepolisian telah melakukan penyelidikan/penyidikan dan menangkap pelaku serta telah mendapatkan barang bukti, tahap selanjutnya adalah menyusun Berita Acara Pemeriksaan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah agenda tanya jawab antara polisi dengan tahanan atas perbuatan melawan hukum yang telah ia lakukan. Kemudian BAP tersebut disusun menjadi satu dengan proses lainnya dalam berkas perkara. Selanjutnya, kepolisian baru bisa melepas tanggungjawabnya setelah menyerahkannya kepada Kejaksaan. Hal ini lah yang dinamakan Tahap 2 Pemeriksaan. lalu, tahap 2 pemeriksaan kurang lebih sama seperti BAP yakni mencari tau/menayakan lebih lanjut kejadian yang dipersengketakan.Â
Perbedaannya adalah jika BAP yang menanyai tahanan adalah Kepolisian, jika Tahap 2 yang menanyai tahanan adalah Jaksa didampingi penyidik. Lalu setelah Tahap 2 dilakukan, selanjutnya tahanan dikurung sementara di Ruang Tahanan Kejaksaan untuk diantarkan ke Rumah Tahanan.Â
Setelah ditampung sementara di kantor Kejaksaan maka segera diantarkan ke Rumah Tahanan untuk selanjutnya ditahan selama masa penahanan. Terdakwa ditahan sepanjang masa sidang yang ia lalui. Jika sudah pembacaan sidang putusan, kemudian tahanan dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalankan eksekusi sesuai putusan hakim.
Content Writer: Niki Rafadia Elfani, mahasiswa Fakulatas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur. Info selengkapnya upnjatim.ac.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H