Kejaksaan Negeri Surabaya baru saja membangun ruangan baru yang berada di lantai 3 kantor yang berjulukan Satya Adhi Wicaksana tersebut (19/09/23). Ruangan ini dilengkapi dengan satu meja panjang dan kursi disekelilingnya. Lantas apa maksud dari Ruang Restorative Justice? digunakan untuk apa? dan bagaimana pengaplikasiannya?
DiketahuiRestorative Justice atau dengan kata lain adalah keadilan restorasi merupakan penghentian penuntutan yang berfokus pada penyelesaian masalah dan pemulihan korban. Sebelumnya, penyelesaian hukum hanya berfokus pada "balas dendam" yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun kini, sistem modern bertitik tumpu pada meminta maaf, memperbaiki tindakan, dan membantu korban. Diharapkan upaya RJ ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang bisa menemukan titik terang, solusi, dan kesepakatan yang adil bagi para pihak sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Maka dari itu, dengan adanya ruang Restorative Justice di Kejari SBY ini memudahkan para Jaksa juga para pihak untuk diskusi membahas perdamaian atas masalah yang terjadi diantara keduanya. Sebagaimana telah beberapa kali diaplikasikan, ruangan tersebut menjadi saksi atas berhasilnya upaya Restorative Justice di berbagai perkara pidana.
Content Writer: Niki Rafadia Elfani, mahasiswa hukum UPN "Veteran" Jawa Timur. Info selengkapnya kunjungi website upnjatim.ac.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H