Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang menjalankan tugas negara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Sesuai namanya, yang berhak melakukan kewenangan tersebut adalah seorang Jaksa. Mengingat luasnya negara Indonesia, Kejaksaan tersebar diberbagai wilayah dan dibedakan dengan tingkatan. Hal ini agar fungsi dan peran kejaksaan lebih terkhususkan untuk mengatur daerah tertentu.
Yuk, mengenal sekilas hierarki Kejaksaan:
- Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya berada di Ibukota, Jakarta. Wilayah yang dibawah naungannya hanya seputar DKI Jakarta. Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi meliputi tiap-tiap provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. Kejati dipimpin oleh Kajati atau Kepala Kejaksaan Tinggi dan staff di bawahnya yang melaksaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya.Â
- Kejaksaan Negeri
Terakhir, Kejari. Kejaksaan Negeri berada di wilayah Kabupaten/Kota. Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kejari melakukan tugas dan wewenangnya khusus mengatur Kabupaten/Kota tertentu.
Nah, berikut ini yang akan kita bahas lebih dalam adalah tentang Kejaksaan Negeri Surabaya. Kejaksaan Negeri Surabaya beralamatkan di Jl. Raya Sukomanunggal No.1, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Dikutip dari website resmi Kejaksaan mereka memiliki tugas yang pada intinya melaksanakan tugas negara yang berkaitan dengan proses persidangan dari awal hingga akhir. Tak hanya sampai disitu, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyediakan pelayanan-pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat Surabaya.Â
Seperti contoh, Kejaksaan Negeri Surabaya menangani perkara pidana umum. Perkara pidana umum adalah tindak pidana yang telah umum dilakukan yang sudah diatur dalam hukum materil (KUHP) dan formilnya (KUHAP). Misalnya, pencurian, penganiyaan, perjudian, penghinaan, dan lain sebagainya. Kemudian, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menangani kasus pidana khusus. Kasus pidana yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih spesifik dinamakan Pidana Khusus. Karena perkaranya kompleks dan spesifik maka membutukan Undang-Undang tersendiri untuk mengatur permasalahan-permasalahan tersebut.
Contoh, terdapat UU No.8 Tahun 2010 yang khusus mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, adapula UU No.35 Tahun 2009 mengatur tentang Tindak Pidana Narkotika, lainnya UU 32/2009 mengatur Lingkungan Hidup, UU No.9/2013 tentang Terorisme, UU No.23/2004 tentang KDRT, dan masih banyak lagi. Tak hanya perkara pidana, dalam ranah perdata-tata usaha negara Kejaksaan Negeri Surabaya juga memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas membela kepentingan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Surabaya juga membuka fasilitas pelayanan publik berupa konsultasi hukum, pelayanan tilang, pelayanan barang bukti, dan terbuka terhadap laporan dan pengaduan apabila ada kritik, saran, atau masalah yang dirasakan.Â