Pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa serifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.Â
Dengan demikian sertifikasi dapat dirumuskan sebagai  proses pemberian sertifikasi pendidik kepada guru melalui uji kompetensi dengan persyaratan tertentu sebagai pembuktian bahwa guru yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai guru profesional. Salah satu upaya pemerintah untuk menjaga,meningkatkan,dan mengembangkan profesionalisme guru adalah melalui proses uji kompetensi.Â
Sertifikasi merupakan salah satu bagian dari proses uji kompetensi.dengan sertifikasi guru akan mempunyai kompetensi yang memenuhi syarat untuk mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional. Program sertifikasi adalah program pemerintah untuk menghasilkan guru yang berkualitas dan langsung berhubungan dengan guru,khususnya bagi guru dalam jabatan. Seorang guru atau calon guru yang telah lolos dari uji kompetensi maka berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Tujuan sertifikasi menurut Kementrian Pendidikan Nasional adalah :
- Menentukan kelayakan gurudalam melaksanakan tugas sebagai agen  Â
- pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan nasional
- Peningkatan profesionalitas
Manfaat serifikasi guru adalah :
- Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten    sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri
- Melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan  dan penyiapan SDM dinegeri ini.
- .Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa seorang guru yang profesional harus memiliki :
- Kualifikasi akademik minimum sarjana S-1 atau D-IV
- Memiliki empat kompetensi
- Memiliki serifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Referensi : Modul mata kuliah Profesi Keguruan
            Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H