( istilah yg harus dipahami dahulu, di bawah ini ).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial biasa disebut BPJS.
Coordination of Benefit atau disebut CoB.
Indonesian Case Based Groups atau INACBG's
Perjanjian Kerja
Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Saat ini baik di lingkungan kita bekerja atau sekitar kita sdng ramai2 membahas BPJS, pada prinsipnya BPJS adalah program gotong royong untuk kesehatan seluruh rakyat Indonesia dari pemerintah.
Terjadi subsidi silang antara warganegara yg mampu dgn yg tidak mampu.
Dalam program BPJS hanya ada 3 kelas rawat inap yaitu kelas 1, 2 dan 3.
Untuk peserta BPJS kelas 3 adalah penerima PBI yg iurannya di bayarkan oleh pemerintah.
Untuk pekerja/buruh umumnya berada di kelas 1 dan 2, penentuan kelas berdasarkan upah yg diterima oleh Pekerjaa/buruh ybs setiap bulannya.
Setiap peserta BPJS yg menggunakan fasilitas BPJS wajib mematuhi mekanisme BPJS, dan pembiayaan peserta BPJS berdasarkan INACBG's ( cek Peraturan Mentri Kesehatan RI No : 69 tahun 2013,
penjelasan budget paket setiap penanganan peserta BPJS, ingat yach ...........BPJS ada budgetnya, ini yg kurang di sosialisasi ).
lalu bagaimana implementasinya dgn Perjanjian Kerja?
Jika dalam Perjanjian Kerja disebutkan  " Biaya perawatan rumah sakit 100% ditanggung oleh perusahaan bagi setiap pekerja dan keluarga yg di tanggungnya.........dst ".
Maka jelas dengan ikut program BPJS terjadi pengurangan manfaat...
Jika perusahaan hanya ingin menggunakan Jaminan Kesehatan Pekerja ( JPK ) program BPJS, dgn mengabaikan isi Perjanjian Kerja
Berdasarkan adanya tarif pelayanan BPJS, yg di budget sesuai INACBG's.
Maka segogyanya antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/perwakilan pekerja membahas mekanisme BPJS dgn implementasi sesuai Perjanjian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H