Mohon tunggu...
henry sugiharto hernadi
henry sugiharto hernadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Saat ini saya berprofesi sebagai wirausahawan dan juga mahasiswa magister hukum fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal AI dalam Perspektif Hak Cipta dan Hak Paten

25 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 25 Juni 2024   15:01 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
1 . negaranya mempunyai perjanj ian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait."

Dijelaskan dalam Pasal 2 UUHC, ruang lingkup UUHC perlindungan Hak Cipta tidak hanya memberikan  perlindungan hukum bagi Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia. Perlindungan hak cipta berdasarkan diberikan juga kepada :
1.Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di  Indonesia.
2.Bukan Warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia , dengan ketentuan:
a)Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
b)Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta dan hak --hak yang berkaitan dengan hak cipta.
Selain itu yang berkaitan dengan Hak Cipta yang berkenaan dengan siapa yang dapat menjadi pemegang hak cipta adalah Pemegang hak cipta bisa pencipta atau orang lain. Orang lain tersebut adalah orang yang menerima hak dari pencipta atau orang yang menerima lebih lanjut dari penerima hak cipta sebelumnya yang di mana hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) "Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah."

D.UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten
Perkembangan peraturan paten modern berawal pada perlindungan terhadap invensi di Venesia Italia. Tujuan perlindungan paten adalah agar orang-orang pandai mau memproduksi teknologi baru di venesia. Mengenai waktu perlindungan hukum hak paten yaitu selama 10 tahun dan setelah itu menjadi public domain, sehingga masyarakat Venesia dapat menggunakan cara kerja invensi tersebut.
Sistem ini diadopsi dan dikembangkan di Eropa daratan dan Inggris. Di Inggris, perlindungan paten berawal pada pemberian monopoli kepada para pedagang yang memproduksi barang tertentu dengan imbalan pembayaran ke negara. Aturan ini mendapat kecaman dari masyarakat. Kemudian Raja James I menghapuskan aturan ini dan berdasarkan Statuta Monopoli 1624, pemberian monopoli (hak eksklusif) hanya diberikan terhadap invensi baru, dengan membuat spesifikasi teknologi yang dibuatnya.
Paten diatur dalam UU No.14 tahun 2001, yang kemudian diganti dengan UU No.13 tahun 2016 yang di mana pengertian Paten adalah hak khusus yang diberikan negara pada penemu ( inventor) atas temuannya/ invensinya1 di bidang teknologi untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri temuanya atau memberikan ijin pada pihak lain untuk melaksanakan. Hak paten tidak muncul dengan sendirinya tapi diberikan oleh Negara, untuk itu harus ada permohonan pendaftaran (pada Ditjen HKI). Terdapat 3 persyaratan agar suatu temuan di bidang teknologi dapat diberikan paten yaitu :
1.Temuan tersebut harus baru / it must be new.
2.Mengandung langkah inventif / inventive step.
a.Artinya temuan itu harus tidak diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidang teknik. Dengan demikian diukur menurut/sesuai dengan ukuran rata 1 Q seseorang bukan ukuran orang genius (ex einstein). Untuk menentukan inventive step yang penting adalah ada technical salution pada temuan tersebut.
3.Dapat diterapkan dalam industri / industrially applicable.
a.Artinya temuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam proses produksi.
b.Dengan demikian paten bisa berupa produk, proses produksi (product patent dan process patent). Ketenuan ini menuntut bahwa paten harus applicable artnya harus dapat diterapkan di industri atau dibuat barang produk atau bila berupa proses maka prosesnya harus dapat digunakan unutk membuat barang produk. Dengan demikian patent harus mempunyai dimensi pisik, tidak sekedar gagasan, ide,konsep.
c.Dalam UU Paten lama maka pengertian industripun dalam artian luas, sehingga mencakup agrobisnis, namun dengan telah dikeluarkannya UU tentang perlindungan atas Varietas Tanaman maka bidang Agro bisnis kebanyakan telah mendapat perlindungan dalam UU tentag Varietas tanaman ( U No. 29 tahun 2000). Namun demikian unutk tanaman hasil rekayasa genetika masih dibuka peluang unutk mendapatkan perlindungan paten.
Adapun ketentuan mengenai pengecualian tidak dapat diberikan paten berlaku dalam hal :
1. Temuan tentang proses atau hasil produksi yang penggunaannya bertentangan dengan perundang-undangan ketertiban umum, kesusilaan;
2. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, pembedahan, yang diterapkan pada hewan atau manusia;
3. Penemuan teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4. Semua mahluk hidup kecuali jasad renik;
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses microbiologis.
Sesuai ketentuan UU Paten, kebaharuan invensi diukur secara internasional (international novelty) tidak secara nasional, sehingga temuan itu harus baru untuk seluruh dunia. Namun demikian untuk paten sederhana saat ini masih menggunakan kriteria baru untuk local saja ( local novelty ). Dalam praktek untuk mengukur kebaharuan invensi sangat jarang dilakukan uji laborat akan tetapi dilakukan dengan uji pembandingan dokumen atau searching ke berbagai kantor paten terkemuka di negara lain, misalnya JPO ( Japan Patent Office ), USPTO ( United States Patent and Trademark Office ), EUPO ( European Patent Office ).
Mengenai jangka waktu perlindungan, Paten yang diterima pendaftarannya akan dilindungi untuk jangka waktu 20 tahun (dulu UU 6/89 hanya 14 tahun) dan tidak dikenal perpanjangan. Bila jangka waktu tersebut habis maka dijadikan milik umum. Untuk Paten sederhana dilindungi unutk 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan kewajiban pemegang paten adalah melaksanakan paten tersebut di wilayah Indonesia dan membayar biaya resmi yang ditentukan. Hak pemegang paten berhak mengelola "secara perusahaan" atas paten tersebut memproduksi, menjual, mengalihkan dan sebagainya.
Mengenai pengalihan Hak Paten dapat bisa dialihkan dengan jalan :
1. Pewarisan
2. Hibah
3. Wasiat
4. Perjanjian
5. Sebab lain yang dibolehkan UU
Pengalihan paten dengan jalan perjanjian sering dilakukan dan dikenal dengan lisensi paten.
Mengenai pembatalan Hak Paten dapat dilakukan dengan cara :
1.Batal demi hukum apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tahunan.
2.Pembatalan paten atas permintaan pemegang paten
3.Pembatalan karena gugatan
Selain itu terdapat Paten Sederhana yaitu  paten atas benda/alat yang diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, biayanya relatif murah dan secara teknologi sifatnya sederhana, misalnya mesin perontak biji padi, biji kopi, pengupas kelapa, pembersih air, sekring penghemat listrik. Paten sederhama dapat dilindungi selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Adapun yang terkait dengan AI apakah dapat menjadi inventor, dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undnag Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hak Paten, yaitu dalam Pasal berikut :
Pasal 1 ayat (3)
3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pasal 1 ayat (6)
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

E.Apakah karya yang dibuat dengan AI dapat dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta dan siapakah pemiliknya
Untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah karya yang dibuat AI dapat dilindungi hak cipta. Kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai hak cipta.
Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa :
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa :
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.  

Dalam Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa :
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata .

Dalam Pasal 1 ayat (4) dijelaskan bahwa :
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Mengenai Pemegang Hak Cipta dapat dilihat dalam ketentuan  Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, dijelaskan secara rinci dalam Pasal 1 ayat (2) Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.  Artinya bahwa dengan dasar hukum ini dinyatakan bahwa yang diakui sebagai seorang pencipta menurut Undang-Undang Hak Cipta subjek hukumnya adalah seseorang atau beberapa orang. Ai bukanlah subjek hukum dan tidak dapat menjadi subjek hukum. Kemudian ciptaan dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Hal ini menjelaskan bahwa AI adalah suatu ciptaan dari manusia. Meskipun AI nantinya dapat menciptakan karya cipta namun pada prinsipnya AI dapat beroperasi karena diisi dengan suatu program yang dapat menjalankan AI untuk menghasilkan ciptaan. Artinya unsur sebagai pencipta tidak terpenuhi, maka jika unsur pencipta tidak terpenuhi tentunya AI tidak dapat dinyatakan sebagai pencipta dan tidak dapat menjadipemegang hak cipta akan hasil yang dibuat oleh AI, melainkan pemegang hak cipta jatuh kepada Pencipta dari AI itu sendiri.
Menurut jurnal "Reformulasi Pengaturan Hak Cipta Karya Buatan Artificial Intelligence Melalui Doktrin Work Made For Hire" terdapat salah satu contoh pemanfaatan AI dalam bidang karya seni adalah karya lukisan dengan judul "The Next Rembrandt" yang diciptakan pada tahun 2016. The Next Rembrandt merupakan lukisan cetak tiga dimensi, yang dibuat hanya dari perolehan data atas karya Rembrandt. Lukisan tersebut dibuat menggunakan algoritma pembelajaran mendalam dan teknik pengenalan wajah. Adapun teknik desain yang digunakan yaitu melalui teknik pengumpulan koleksi gambar lengkap yang diperoleh dari kumpulan 346 lukisan Rembrandt. Karya Rembrandt van Rijn adalah subjek dari proyeksi penggunaan kecerdasan buatan yang telah mendapatkan 60 penghargaan.   Ditegaskan didalamnya bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) hanya memperbolehkan individu atau manusia yang dapat dikatakan sebagai pencipta dan memungkinkan untuk menerima perlindungan hak cipta.

F.Bagaimana sebuah karya AI dapat dinyatakan sebagai Inventor menurut Undnag-Undang Hak Paten
Untuk menjawab pertanyaan Bagaimana sebuah karya AI dapat dinyatakan sebagai Inventor menurut Undang-Undang Hak Paten Kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai Hak Paten sebagai berikut :
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dinyatakan bahwa :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kemudian dijelaskan mengenai Inventor dalam Pasal 1 ayat (3) yaitu :
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Artinya bahwa dalam Undang-Undang Paten dinyatakan bahwa inventor adalah orang atau beberapa orang, yang artinya AI tidak memenuhi subjek hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa hanya oranglah yang dapat dijadikan sebagai inventor. Oleh sebab itu tidaklah mungkin AI memegang Hak Paten melainkan Pemegang Hak Paten adalah orand atau seseorang atau sekelompok orang yang membuat program AI itu sendiri.
Mengenai menyoal AI menjadi Inventor kita dapat lihat penjelasan dalam jurnal Ilmiah Galuh Yustisi "Artificial Intelligence (AI) Sebagai Inventor Menurut Hukum Paten Dan Hukum Islam" Karya Endang Purwaningsih, Fakultas Hukum Universitas Galuh. Dinyatakan bahwa Pengadilan Federal Australia menjadi yang pertama di dunia yang menetapkan AI sebagai inventor dalam kasus Thaler versus Patent Commissioner of Patent (2021) FCA dalam putusan yang tentu mengejutkan banyak pihak pada tanggal 30 Juli 2021memutuskan bahwa kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi inventor. Ini juga sebagai tonggak sejarah pertama kalinya selain orang/individu manusia menjadi inventor Paten. Putusan ini membatalkan putusan Komisioner Kantor Paaten sebelumnya yang menolak permohonan Stephen L Thaler 29 Februari 2021 application number 2019363177 yang diajukan oleh Stephen Thaler tentang DABUS (Device for the Autonomos Bootstrapping of Unified Sentience), sistem AI yang dibuat oleh Thaler, sebagai inventor. Pada akhir tahun 2018 DABUS membuat 2 invensi yakni wadah makanan dengan interkonektivitas, cengkeraman, dan perpindahan panas yang unggul; dan metode untuk memodulasi pulsa cahaya untuk membuat suara lebih mudah diindentifikasi  
Hal ini tentunya yang menjadi perdebatan karena tidak sesuai dengan penjelasan yang diatur dalam Undang-Undang Paten terutama dalam Pasal 1 ayat (3) yang dinyatakan bahwa
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun