Mohon tunggu...
henry sugiharto hernadi
henry sugiharto hernadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Saat ini saya berprofesi sebagai wirausahawan dan juga mahasiswa magister hukum fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal AI dalam Perspektif Hak Cipta dan Hak Paten

25 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 25 Juni 2024   15:01 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENYOAL AI DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA DAN HAK PATEN

Henry Sugiharto Hernadi
Hukum Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan

Abstract
Artificial intelligence (AI) has developed in such a way that it is able to produce creations and inventions without human intervention through technological systems. The research that the author conducts is to provide a view on whether Artificial Intelligence can be an inventor in a patent case and whether Artificial Intelligence can become a copyright holder.
This research was conducted using a normative juridical method, especially related to the laws and regulations that apply in Indonesia, especially regarding the Trademark Law and the Patent Law which are reviewed against Artificial Intelligence.
Keywords: Artificial Intelligence, Patents, Copyright

Intisari
Kecerdasan buatan (AI) telah berkembang dengan sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan ciptaan dan Invensi tanpa campur tangan manusia melalui sistem teknologi. Penelitian yang Penulis lakukan adalah untuk memberikan pandangan mengenai apakah Artificial Intelligence dapat menjadi inventor dalam perkara paten dan apakah Artificial Intelligence  dapat menjadi pemegang hak cipta.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif terutama berkaitan dengan perundangan-undnagan yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai Undang-Undang Merk dan Undang-Undang Paten yang ditinjau terhadap Artificial Intelligence .

Kata Kunci: Artificial Intelligence , Hak Paten, Hak Cipta.

A.Pendahuluan
Apabila AI menghasilkan suatu karya, menurut UU Hak Cipta karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan AI pun tidak tergolong sebagai pencipta. Perkembangan zaman membuat teknologi juga semakin berkembang dan berinovasi dengan pesat. Salah satu bentuk perkembangan teknologi yang dapat kita lihat adalah hadirnya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang pada dasarnya merupakan simulasi dari kecerdasan yang dimiliki oleh manusia yang dimodelkan di dalam mesin dan diprogram agar bisa berpikir seperti manusia.   Dengan kata lain, AI merupakan sistem komputer yang dapat melakukan pekerjaan yang pada umumnya memerlukan tenaga manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kecerdasan buatan diartikan sebagai program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya. AI menuai sejarahnya dari gagasan yang sebenarnya sudah berjalan selama berabad-abad. Berbagai filsuf telah menggagaskan kemungkinan adanya mesin pintar revolusioner, yang mampu mengubah definisi tentang apa artinya menjadi manusia (Bruce G. Buchanan, "A (Very) Brief History of Artificial Intelligence", AI Magazine). Gottfried Wilhelm Leibniz contohnya, mendefinisikan teknologi kecerdasan buatan seperti mesin yang memiliki kemampuan menalar menggunakan logika untuk menyelesaikan masalah. Namun, prototipe awal dari AI itu sendiri baru dapat direalisasikan pada setengah abad terakhir. AI pada dasarnya merupakan suatu sistem buatan manusia yang tidak memiliki daya pikir alamiah layaknya manusia. Untuk menjalankan perintah atau melakukan sesuatu AI bergantung pada seperangkat algoritma dan parameter yang dibuat terlebih dahulu oleh programmer lalu kemudian AI akan mengkompilasi karya-karya terdahulu menggunakan algoritma untuk memodifikasi karya tersebut. Sehingga, karya yang diciptakan AI sebenarnya bukanlah sebuah proses kreatif yang baru melainkan abstraksi dari karya-karya terdahulu.  
Namun di samping perkembangan teknologi yang dimaksudkan untuk mempermudah hidup manusia, perkembangan teknologi ternyata juga melahirkan kompleksitas, terutama apabila bersinggungan dengan hukumnya. Sebagaimana yang belakangan ini ramai diperbincangkan oleh publik, yaitu terkait hak cipta dari karya yang dibuat dengan AI atau kecerdasan buatan. Adanya AI menjadi suatu testamen bahwa manusia kini dapat menciptakan sesuatu yang menyerupai pemikiran dari manusia itu sendiri dan hal ini akan semakin mutakhir seiring berjalannya waktu. Selain itu, dengan adanya AI, manusia tidak perlu mempunyai keahlian tertentu untuk menghasilkan suatu karya dikarenakan sistem AI dapat secara langsung menyajikan suatu karya baik karya yang berbentuk tulisan, gambar maupun musik hanya dengan mengubah suatu tulisan (perintah) yang diberikan oleh manusia.
Kasus pertama adalah pemanfaatan AI dalam bidang karya seni adalah karya lukisan dengan judul "The Next Rembrandt" yang diciptakan pada tahun 2016. The Next Rembrandt merupakan lukisan cetak tiga dimensi, yang dibuat hanya dari perolehan data atas karya Rembrandt. Lukisan tersebut dibuat menggunakan algoritma pembelajaran mendalam dan teknik pengenalan wajah. Adapun teknik desain yang digunakan yaitu melalui teknik pengumpulan koleksi gambar lengkap yang diperoleh dari kumpulan 346 lukisan Rembrandt. Karya Rembrandt van Rijn adalah subjek dari proyeksi penggunaan kecerdasan buatan yang telah mendapatkan 60 penghargaan.

Kasus kedua adalah mengenai Hak Paten yang diakui oleh Australia dapat diberikan pada AI dan menganggap AI dapat menjadi Inventor. Kasus ini adalah mengenai perusahaan Allen yang menyatakan bahwa Artificial Intelligence  dapat dinyatakan sebagai Inventor dan AI dapat menjadi pemegang hak paten.Dengan pemberian seumur hidup sebesar lebih dari $ 2 miliar, investor dan dermawan Paul G. Allen menghabiskan karirnya menangani beberapa tantangan terbesar di dunia dan mendorong batas-batas apa yang mungkin. Melalui investasi nirlaba dan filantropi, Paul Allen memicu perkembangan dan inovasi penting di bidang sains, teknologi, pendidikan, konservasi, seni, dan peningkatan masyarakat. Allen, yang ikut mendirikan Microsoft pada tahun 1975, memetakan batas-batas baru dan mendorong eksplorasi di berbagai bidang sebagai pendiri dan ketua Vulcan Inc., perusahaan yang berbasis di Seattle yang mengawasi bisnis dan upaya filantropisnya. Visi Allen meneruskan proyek-proyek seperti pembangunan kembali besar-besaran lingkungan South Lake Union Seattle, fondasi tiga museum termasuk MoPOP Seattle, dan peluncuran proyek rekayasa ambisius Stratolaunch Systems. Allen termasuk di antara dermawan terkemuka dunia yang telah berjanji untuk memberikan sebagian besar kekayaan mereka untuk amal dan usaha filantropi. Selama hidupnya, ia mendirikan beberapa lembaga ilmiah nirlaba untuk mempercepat bidang penting kesehatan dan teknologi manusia. Pada tahun 2003, ia mendirikan Allen Institute for Brain Science untuk mempercepat pemahaman otak manusia dalam kesehatan dan penyakit.  Satu dekade kemudian, ia meluncurkan Allen Institute for AI untuk mengeksplorasi pertanyaan kritis dalam kecerdasan buatan. Pada tahun 2014, ia mendirikan Allen Institute for Cell Science yang menggunakan beragam teknologi dan pendekatan dalam skala besar untuk mempelajari sel dan komponennya sebagai sistem terintegrasi. Pada tahun 2016, ia memperkenalkan The Paul G. Allen Frontiers Group untuk mengidentifikasi dan menumbuhkan ide-ide baru dalam biosains di seluruh dunia, dan pada tahun 2018 ia mendirikan Allen Institute for Immunology untuk meningkatkan cara kita mendiagnosis, mengobati, dan mencegah penyakit terkait kekebalan. Perusahaan film pemenang penghargaan Allen, Vulcan Productions, mengembangkan dan mendukung proyek media yang membantu penonton memahami dunia di sekitar mereka dan menanggapi tantangan. Idea Man, memoar Allen 2011, adalah buku terlaris New York Times.  Australia sekali lagi bergulat dengan masalah yang menjengkelkan apakah perlindungan paten harus diberikan untuk penemuan yang dihasilkan AI. Seperti yang kami laporkan sebelumnya, tahun lalu, Australia menjadi negara pertama yang secara yudisial memutuskan mendukung inventarisasi AI, ketika Beach J dari Pengadilan Federal menentukan bahwa sistem AI dapat disebut sebagai penemu pada aplikasi paten. Namun, Pengadilan Federal Penuh sekarang telah mempertimbangkan, membatalkan keputusan itu. Berarti posisi Australia pada inventarisasi AI sekarang sejalan dengan Inggris, Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang sejauh ini menolak inventarisasi AI.

B.Rumusan Masalah  
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, dapat dilihat bahwa terdapat rumusan masalah yang terjadi yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.Apakah karya yang dibuat dengan AI dapat dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta dan siapakah pemiliknya?
2.Bagaimana sebuah karya AI dapat dinyatakan sebagai Inventor menurut Undang-Undang Hak Paten?
C.UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Perlindungan hak cipta mulai berkembang di Inggris (awal abad 18) namun perlindungan nya diberikan bukan kepada pengarang, namun kepada penerbit. (Act of Anne) setelah itu barulah perlindungan diberikan kepada pencipta.  Seiring perkembangan jaman, objek hak cipta berkembang hingga mencakup drama, musik, sinematografi, fotografi, rekaman suara, program computer.
Mengenai aturan Hak Cipta yang di mana isi aturan sejalan dengan ketentuan Konvensi Bern yakni pada ketentuan Pasal 1-12 Konvensi Berne. Dalam ketentuannya perlindungan pada karya cipta  meliputi ekspresi atau wujud konkrit bukan ide. Salah satu contoh yang dapat dilindungi Hak Cipta adalah  program komputer yang dapat dilindungi sebagai ciptaan di mana  terdapat hak eksklusif berupa hak penyewaan untuk program komputer dan sinematografi. Mengenai jangka waktu perlindungan adalah seumur hidup ditambah 50 tahun. Kemudian terdapat perlindungan terhadap  pemegang hak terkait terhadap pelaku, produser rekaman dan lembaga penyiaran. Sifat eksklusif pada hak cipta meliputi hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya yang di mana hak eksklusif secara detail dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Tahun. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Ciptaan dapat diartikan juga setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.  Dalam menghasilkan ciptaan, pencipta dapat melakukannya karena kemampuan intelektualnya yakni berupa inspirasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk yang khas dan tertentu. Ciptaan tersebut harus bersifat original, yakni benar benar buatan pencipta tersebut. Ciptaan tidak boleh merupakan peniruan dari ciptaan orang lain sekalipun demikian ciptaan tidak perlu memiliki sifat baru (novelty). Jadi apa saja dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dibuat  secara original  merupakan suatu ciptaan  
Definisi mengenai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara ilmu pengetahuan/konseptual, Pencipta/Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memberi ijin atau melarang orang lain mengeksploitasi secara ekonomi ciptaannya. Jika pihak lain mengumumkan dan memperbanyak ciptaan orang lain tanpa ijin, ia melakukan pelanggaran hak cipta sedangkan penggunaan ciptaan dlm batas fair dealing/fair use/kepentingan yg wajar tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta walau tanpa ijin pemegang Hak Cipta. Pada prinsipnya pemegang hak cipta mempunyai hak untuk menentukan apakah ia akan memberi lisensi  atau tidak. Juga harga royalty tergantung pada kesepakatan para pihak. Penggunaan komersial  hak cipta  atau hak pelaku pada  bidang industri musik ijn serta besarnya royalti sudah ditetapkan oleh pemerintah
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Dijelaskan bahwa Pencipta dapat memberikan ijin pada pihak lain untuk menggunakan hak eksklusifnya. Sebaliknya orang lain baru dapat mengumumkan dan memperbanyak ciptaan si pencipta/pemegang Hak Cipta atas ijin pencipta itu. Bila pengumuman dan perbanyakan dilakukan tanpa ijin, orang tersebut melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta terjadi bila penggunaan ciptaan tanpa ijin pencipta/pemegang hak cipta yg meliputi seluruh ciptaan atau meliputi bagian inti dari ciptaan (substantial part). Penggunaan ciptaan dalam porsi kecil dan tidak melewati substantial part tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Siapa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Pemegang hak cipta memiliki hak  ekonomi dari suatu ciptaan. Di samping itu, pencipta tetap memegang hak moral dari ciptaan tersebut . Hak moral  pencipta antara lain  perubahan harus memperoleh ijin dari pencipta/ahli waris nya. Adakalanya  beberapa orang terlibat dalam menghasilkan suatu ciptaan. Untuk ciptaan yang terwujud seperti ini, maka tedapat ketentuan sebagai berikut :
1.Untuk suatu ciptaan yang terdiri dari beberapa bagian  tersendiri (independent) yang diciptakan oleh 2 orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin/mengawasi penyelesasian seluruh ciptaan atau orang yang menghimpun ciptaan tersebut.
2.Untuk ciptaan yang dibuat oleh seseorang, sementara ada orang lain yang merancang dan memimpin penyelesaian rancangan tersebut, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.  
Sedangkan mengenai Hak cipta dapat beralih sebagian atau pun seluruhnya dengan jalan pewarisan, hibah, dijadikan milik negara atupun dengan perjanjian. Bila pengalihan hak dilakukan dengan cara pengalihan hak, maka hal tersebut harus dilakukan di atas akta pengalihan hak. Mengenai lisensi atau ijin yang diberikan pencipta/pemegang hak kepada pihak lain untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut, pada umumnya dibagi atas 2 jenis, yaitu lisensi yang bersifat eksklusif dan lisensi yang bersifat non eksklusif. Lisensi eksklusif yaitu perjanjian lisensi dimana pihak lisensor (pencipta /pemegang hak cipta) hanya memberikan ijin kepada penerima lisensi tertentu untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Dengan kata lain, hanya ada satu penerima lisensi. Lisensor tidak boleh membuat perjanjian serupa dengan pihak lain. Sedangkan  Lisensi non eksklusif yaitu perjanjian lisensi dimana lisensor mempunyai hak untuk membuat perjanjian lisensi kepada lebih dari satu penerima lisensi. Jadi lisensor berhak untuk membuat beberapa perjanjian lisensi yang memberikan hak kepada pihak lain untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan milik lisensor.  Pencipta/pemegang hak cipta juga mempunyai hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain.
Beberapa Pasal terkait Hak Cipta yang berkaitan dengan kasus pertama yaitu apakah AI dapat menjadipemegang hak cipta, dapat kita lihat sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (1)
1."Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 1 ayat (2)
2.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Pasal 1 ayat (3)
3.Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 ayat (4)
4.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun