Mohon tunggu...
Sotardugur Parreva
Sotardugur Parreva Mohon Tunggu... -

Leluhurku dari pesisir Danau Toba, Sumatera Utara. Istriku seorang perempuan. Aku ayah seorang putera dan seorang puteri. Kami bermukim di Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembangun Masjid Raya DKI itu Dipenjarakan dengan Tuduhan Menodai Agama Islam

10 Mei 2017   16:09 Diperbarui: 10 Mei 2017   16:18 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Presiden Joko Widodo meresmikan Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta, tanggal 14/4/2017.  Masjid Raya pertama milik DKI Jakarta.  Pembangunan masjid tersebut diinisiasi oleh Jokowi ketika sedang menjabat sebagai Gubernur DKI, dan dilaksanakan hingga selesai oleh Basuki Tjahaja Purnama karena kegubernuran DKI ditinggal Jokowi, berhubung rakyat Indonesia menghendaki Jokowi jadi Presiden.  Masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 2,4 hektar dengan luas bangunan 16.985,43 meter persegi.  Masjid itu memiliki dua lantai dan satu mezzanine dengan daya tampung diperkirakan mencapai 12.500 jemaah.

Tentang pemberian nama masjid, seorang pejabat DKI sempat mengusulkan agar masjid dinamai Nurul Qomar(Cahaya Purnama).  Penamaan seperti itu bertujuan untuk mengenang masjid dibangun ketika DKI dipimpin oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.  Namun, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama lebih setuju menamai masjid dengan Hasyim Asy’ari, untuk mengenang tokoh Islam Nusantara yang membumikan prinsip Islamrahmatan lil alamin (rahmat semesta alam) di NKRI, seperti yang diusulkan oleh Presiden Jokowi.  Masjid kebanggaan DKI itu sekarang sudah resmi berdiri.

Kira-kira tiga tahun sebelumnya, pada Kamis, 18 Desember 2014, Basuki Tjahaja Purnama memberangkatkan 30 orang marbut ke Tanah Suci untuk melaksanakan umroh.  Itu adalah kali pertama bagi DKI.  Basuki Tjahaja Purnama memberangkatkan marbut umroh adalah meneruskan kebiasaannya ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.

Lalu, ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, dalam pidato mengenai budidaya ikan kerapu tanggal 27 September 2016, Basuki Tjahaja Purnama ada menyebut ayat Al Qur’an.  Acara berlangsung lancar.  Sampai tanggal 6 Oktober, masyarakat yang mendengar langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut, bahkan sampai hari ini, tidak terdengar merasa agamanya terhina oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Video pidato tersebut kemudian diedit oleh Buni Yani, hasil editan tersebut dipublikasi tanggal 6 Oktober 2016.  Setelah itu, berdasarkan video editan Buni Yani, FPI dan MUI Sumatera Selatan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke polisi.

Pada tanggal 10 Oktober 2016, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam terkait pengucapan ayat Al Qur’an di Pulau Pramuka.

Sejak saat itu, kasus tudingan bahwa Basuki Tjahaja Purnama menodai Agama Islam bergulir.  Demonstrasi berjilid-jilid oleh umat Islam terjadi setiap tanggal sidang.  Selasa tanggal 9 Mei 2017, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penodaan Agama Islam.

Berterima di nalar sehat atau tidak, Majelis Hakim sudah menetapkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama secara syah dan meyakinkan menodai Agama Islam. Kesimpulan seperti itu diulik dari bagian durasi kecil pidato tentang budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka.  Perbuatan baik dalam mendorong perkembangan Islam berupa memberangkatkan marbut umroh, membangun Masjid Raya DKI, hilang tanpa jejak.

Murni berdasar hukumkah menjatuhkan hukuman penoda Agama Islam kepada orang yan g membangun Masjid Raya DKI, dan memberangkatkan marbut umroh?

Salam bhinneka tunggal ika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun