Menarik. Beberapa hal yang ingin kuberi komentar atas artikel bertajuk Meskipun Kalah, Ahok Masih Instimewa, tulisan Guntur Saragih.
Pertama, terhadap tulisan, “Ahok tidak dituntut jaksa sesuai dengan UU, Ahok hanya dituntut 1 tahun dengan 2 tahun percobaan”.
Menurut Guntur Saragih, hal tersebut, aneh. Guntur Saragih menjelaskan keanehan yang dimaksudkannya ialah ketidaksesuaian tuntutan termaksud dibandingkan kepada UU yang diacu. Guntur Saragih menyatakan ada dua pasal yang dilanggar oleh Ahok. Mungkin, yang dimaksud ialah bahwa Ahok melanggar pasl 156 dan 156a KUHP.
Pada pasal 156 KUHP tercatat: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hokum tata negara.
Pasal 156a KUHP: Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam tuntutan satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun, memang si terhukum tidak harus masuk penjara. Artinya, Ahok tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut pendapatku berdasarkan logika normal, penuntutan pidana penjara selama 1 tahun kepada seorang terdakwa, bukan tidak sesuai dengan pasal yang menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, juga bukan tidak sesuai dengan dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun. Sebab, arti dari paling lama empat tahun ialah dari nol tahun sampai dengan empat tahun. Dengan demikian, jika dituntut satu tahun, itu memenuhi pengertian pasal 156. Lalu, arti dari selama-lamanya lima tahun ialah dari nol tahun sampai dengan lima tahun. Dengan demikian, jika dituntut satu tahun, itu memenuhi pengertian pasal 156a. Nah, dengan logika normal, dari aspek lama pidana penjara yang dituntutkan, tidak kutemukan ketidaksesuaian tuntutan jaksa kepada Ahok mengacu terhadap pasal 156 atau 156a.
Kedua, terhadap tulisan "kejaksaan tidak sedang menuntut, tetapi menuntut Hakim mengambil. keputusan yang terbaik.untuk.Ahok." Mungkin Guntur Saragih hendak menulis "kejaksaan tidak sedang menuntut, tetapi menuntut Hakim mengambil keputusan yang terbaik untuk Ahok" (masalah tanda baca titik). Semua media massa memberitakan bahwa jaksa penuntut umum pada persidangan kasus Ahok sudah menuntut, hanya Gintur Saragih sendiri yang memandang bahwa pada persidangan tersebut, kejaksaan tidak sedang menuntut.
Ketiga, Guntur Saragih tidak jelas hendak menyampaikan apa pada “Kita masih lihat, bagaiamana hakim mengambil keputusan. Apakah Ahok kembali mendapat keistimewaan, yaitu hakim.memutuskan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan jaksa.”
Keempat, Guntur Saragih seakan tidak ridho apabila ada pihak lain yang mendukung Ahok mendapat hadiah nobel (entah nobel dalam bidang apa, belum jelas). Kriteria pemerolehan hadiah nobel bukan kompetensi orang Indonesia, namun Guntur Saragih sudah menyatakan gejala ketidaksetujuannya apabila orang Indonesia dijadikan nominator peraih nobel.
Salam bhinneka tunggal ika.