Sumber Foto : www.koranmadura.com
Jakarta -Â Komponen dalam keamanan pemilu tidak hanya dilihat melalui ketatnya penjagaan oleh pihak keamanan atau tergembok kuatnya kunci pada kotak pemilihan. Berkas para pemilih atau masyarakat yang ikut serta menjadi anggota KPPS pun ikut menjadi syarat amannya kegiatan pemilu berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pendataan alamat ganda atau suara ganda.Â
Lantas, apa jadinya bila data-data tersebut masih dapat dikatakan belum aman hingga saat ini? akankah pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan lancer dan tanpa hambatan?
Pemilihan Umum 2019 menjadi moment yang sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Karena melalui pemilu inilah nantinya akan diketahui siapakah pemimpin bangsa yang baru.Â
Pemilu yang akan dimlaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini, pemilu 2019 ini merupakan pemilihan yang dilakukan secara serentak karena meliputi pemilihan bagi lembaga eksekutif dan legislatif dalam waktu yang bersamaan. Pemilu 2019 memiliki sedikit perbedaan dari tahun-tahun pemilihan sebelumnya.Â
Perbedaan ini terjadi selain pemilihan yang dilakukan secara serentak, juga dikarenakan adanya pengetatan administrasi bagi para pemilih dan juga warga yang bersedia menjadi anggota KPPS. Belajar dari pengalaman pemilihan yang lalu-lalu, orang yang menjadi pengawas TPS dan juga anggota KPPS selalu orang yang sama. Maka dari itu, untuk tahun ini dikabarkan ada peraturan yang menyatakan bahwa satu orang hanya diberikan kesempatan menjadi pengawas dan anggota pemilu sebanyak dua kali saja.
Untuk tahun ini, pemerintah sepakat melakukan penetapan kriteria bagi warga yang ingin menjadi anggota KPPS dalam pemilu 2019 ini. Untuk persyaratannya, tiap warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS diharuskan menyerahkan dan melampirkan kartu tanda penduduk sebanyak dua lembar, pass foto ukuran 4X6 sebanyak dua lembar, matrai 6000 sebanyak dua buah, Ijazah SMA, dan surat kesehatan dari dokter.Â
Salah satu standart yang sangat ditekankan dalam persyaratan adalah bagi warga yang ingin menjadi pengawas TPS misalnya, minimal pendidikan terakhirnya harus Sekolah Menengah Atas dan melampirkan bukti ijazah sekolah.Â
Selain itu, para warga juga diharuskan melampirkan surat kesehatan dari dokter untuk membuktikan bahwa dirinya sehat jiwa dan raga. Hingga saat ini, berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu 2019 seperti Rt/Rw,BAWASLU,petugas KPPS,pengawas TPS, dan para warga masih dalam masa persiapan.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi