Kesadaran hukum dapat kita artikan bahwa kesadaran dari dalam diri kita tanpa adanya paksaan dari luar untuk tunduk terhadap hukum yang berlaku di indonesia. Jika setiap masyarakat di indonesia memiliki kesadaran terhadap hukum yang tinggi, maka negara indonesia akan menjadi lebih aman juga tidak adanya rasa kekhawatiran di dalam diri masyarakat. Pengertian kesadaran hukum menurut Paul Scholten yang dimaksud dengan kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dari mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum antara yang seharusnya dilakukan dan tidak seharusnya dilakukan. Membahas tentang kesadaran hukum, meskipun masyarakat sudah memahami tentang kesadaran hukum juga paham tentang pentingnya mematuhi hukum yang berlaku di indonesia namun tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat tidak menaati aturan hukum juga perundang-undangan yang telah berlaku. Mengapa sangat penting untuk meningkatkannya kesadaran hukum di masyarakat karena hal ini akan menciptakan kestabilan nasional yang sangat bagus.
Pemahaman tentang hukum sangat lah penting karena jika kita tidak mengetahui apa itu hukum maka tidak akan mengerti tentang akan penting kesadaran hukum, pengertian hukum menurut para ahli memang sangat bermacam-macam. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant yaitu "hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan", ada juga pengertian hukum menurut seorang ahli hukum yaitu S.M Amin, "Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamananan dan ketertiban terpelihara". masyarakat mengerti apa maksud hukum sangat lah penting karena itu sangat berguna dan dapat melindungi masyarakat dari hal yang menyalahi hukum.
Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat indonesia memiliki beberapa faktor yaitu bisa kurangnya Pendidikan, sesuai dengan laporan Kemendikbud Ristek ada 75.303 anak yang putus sekolah pada tahun 2021, padahal Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk masyarakat indonesia mengerti tentang penting nya hukum maupun kesadaran hukum, karena Pendidikan sendiri memiliki pengaruh penting terhadap pola pikir masyarakat, pengetahuan tentang isi hukum, dan juga perilaku masyarakat terhadap hukum. Dengan semakin tingginya Pendidikan seseorang maka kesadaran hukum yang dimilikinya semakin tinggi dibandingkan dengan orang yang Pendidikan lebih rendah. Faktor ekonomi juga merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan masyarakat kurang akan kesadaran hukum, di era saat ini perekonomian semakin maju, juga semakin berkembangnya teknologi yang digunakan mengakibatkan banyak masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan hal ini lah yang mengakibatkan beberapa orang yang sangat kurang dalam perekonomian nya melakukan hal yang dilanggar oleh hukum seperti mencuri ataupun melakukan kejahatan lain yang dilarang oleh hukum di indonesia.
Dengan adanya beberapa faktor yang mengakibatkan rendahnya kesadaran hukum di indonesia, maka perlu ada upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini, yaitu dengan peningkatan kesadaran hukum hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum yang dilakukan secara terus-menerus di berbagai tempat, tidak hanya di tempat yang kebanyakan tidak mengerti tentang hukum namun juga di tempat-tempat yang sudah paham akan apa itu hukum agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya kesadaran hukum, di dalam penyuluhan tersebut dapat diberikan tentang pengetahuan hukum dan juga informasi-informasi yang berkaitan dengan perilaku yang diatur oleh hukum yang berlaku di indonesia juga apa yang dilarang dan diperbolehkan di dalam hukum indonesia. Konsisten juga tegas dalam melakukan penegakan hukum hal ini sangat penting karena agar membangun keadilan bagi masyarakat indonesia, dan di perlu juga proses yang objektif dalam setiap tahapan-tahapan penegakan hukum, karena agara menjunjung hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat indonesia, hal ini dapat dilakukan oleh para aparatur yang profesional dan juga memiliki integritas moral yang tinggi. Proses hukum yang dilakukan juga harus selalu menjunjung tinggi yang namanya hak asasi manusia serta tidak adanya diskriminatif dalam penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H