Entah apa yang ada dalam pikiran PSSI saat ini. entah terlalu sibuk ngurusin kompetisi atau memang mlah masa bodoh alias 'cuek' semua menjadi serba tak jelas. Hingga saat ini (2/4) diberitakan PSSI masih belum mengajukan permohonan verifikasi ke BOPI untuk Liga 1 yang akan berlangsung 12 hari lgi atau tepatnya 15 April nanti.
Kemenpora mendesak PSSI agar segera mengajukan proses verifikasi klub kepada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) karena memang kalau melihat jadwal kick-off Liga 1 yang semakin mendekat.
Kompetisi Liga 1 sesuai jadwal bergulir 15 April 2017 akan diikuti oleh delapan belas (18) klub professional papan atas di negri ini. Namun ada proses penting verifikasi klub yang justru belum juga dilakukan PSSI sebelum liga benar-benar bergulir.Â
Hal itu menjadi penting sesuai misi pemerintah melakukan pembenahan agar reformasi PSSI yang sudah dicanangkan kemaren itu dapat secara konsisten dipatuhi. Terutama menyangkut dengan kepatuhan PSSI terhadap aturan FIFA dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sebelumnya BOPI telah menetapkan batasan waktu pengajuan verifikasi kepada PSSI pada 31 Maret 2017 lalu. Seperti yang juga pernah saya tulis ditulisan sebelum ini, soal-verifikasi-klub-bopi-ultimatum-pssi. Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan itu PSSI ternyata belum juga bereaksi untuk segera mengajukan permohonan Verifikasi klub.
Dengan demikian tentu resiko terparahnya akan kembali ke kondisi seperti tahun 2015 lalu dimana Kemenpora kembali tidak sejalan dengan PSSI. Yang tentunya ini berpotensi terjadinya lagi "Kisruh Jilid II".Â
BOPI bisa saja menolak verifikasi karena memang mengajukanya dalam waktu yang mepet sehingga terpaksa memberikan banyak toleransi. PAdahal verifikasi itu sendiri jelas akan memakan waktu mengingat ada 18 klub peserta liga 1 yang akan di verifikasi. Bias-bisa nantinya klub yang belum sempat terverifikasi tidak medapatkan surat rekomendasi dari BOPI untuk dapat menjadi peserta kompetisi. Atau karena jadwal sudah mepet PSSI siap mengundurkan jadwal kompetisi?
Memang seperti yng sudah kita ketahui sebelumnya, prose verifikasi BOPI tersebut akan menyoroti mulai dari laporan keuangan klub karena para klub, hal ini terkait dengan kontrak dengan pemain ‎baik lokal ataupun dari luar negeri."‎BOPI akan melihat klub dalam membayar gaji pemain. Kami akan melihat kewajiban klub dalam membayar pajak," tuturnya.
Dan perlu dicatat Verifikai ini dilakukan hanya untuk cabang olahr raga professional saja. Sementara untuk kompetisi Liga 2 dan Liga 3 (Liga Nusantara) tidak dilakukan BOPI karena dianggap bukan profesional. Ingat BOPI sampai saat ini masih tetap diakui keberadaannya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi kegiatan keolahragaan profesional,
Hal itu sesuai dengan yang pernah dijelaskan Kemenpora bahwa BOPI berhak berdasarkan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 51 ayat (1) dan (2), PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, khususnya Pasal 37, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0009 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia, khususnya Pasal 5.