Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Ketua Umum PSSI Resmi Buron, Apa Kata Dunia (FIFA)?

31 Maret 2016   09:34 Diperbarui: 31 Maret 2016   13:35 3837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: beritajatim.com"][/caption]Suka atau tidak suka, Presiden PSSI La Nyalla sudah berganti status dari TERSANGKA menjadi BURON alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gagal menjemput paksa beberapa hari yang lalu. "Penetapan daripada tersangka La Nyalla Mattalatti sebagai DPO pada Selasa, 29 Maret 2016, pukul 13.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatim. Romy Ariziyanto dan menambahkan, "Kita layangkan permintaan bantuan pencarian orang ke Kejagung, Intelijen Tindak Pidana Khusus Polda Jatim, dan ditembuskan Kapolri, serta minta bantuan KPK."

Dengan Status buron tersebut tentu hal ini akan menambah ruwetnya persoalan yang dihadapinya La Nyalla dan PSSI. Paling tidak ini akan menjadikan aib yang kedua kalinya bagi La Nyalla maupun pada jabatan penting yang dijabatnya saat ini, termasuk juga dengan statusnya sebagai Ketum atau Presiden PSSI. Jadi suka atau tidak suka status itulah yang harus diembannya saat ini. Entah salah pengacaranya dalam memberi masukan atau mungkin memang seperti karakter yang ditunjukkan beliau selama ini yang memang selalu memilih bersikap ‘menantang’ pemerintah seperti kasusnya Vs Kemenpora (Menpora).

Memang seperti yang diberitakan, La Nyalla sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (18/3/2016) lalu. Yang mana menurut pengacaranya Ahmad Riyadh mengatakan bahwa selama pra peradilan itu masih dalam proses sidang di PN Surabaya, La Nyalla tidak akan memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya gugatan pra peradilan itu berpeluang dapat menghentikan kasus yang menjerat kliennya saat ini: La Nyalla. Karena kalau La Nyalla datang ke Kejati untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik hasilnya bisa mubadzir. Apalagi kalau La Nyalla menang dalam gugatan pra peradilan tersebut. Disebutkan juga bahwa kliennya sudah patuh hukum "Setiap ada pemanggilan, kami selalu bersurat dan meminta penundaan pemeriksaan, jadi di mana sikap klien kami yang tak patuh hukum?" Senin (28/3/2016).

Sementara itu menurut Dandeni Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa praperadilan tidak bisa menunda proses penyidikan. Ia merujukkan pernyataannya pada Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam KUHAP tidak diatur tersangka yang praperadilan bisa menghentikan proses hukum," ujarnya.

Terkait dengan Sidang pra peradilan yang seharusnya kemarin (30/3) terlaksana, namun sepertinya tertunda karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon, tidak menghadiri sidang pra peradilan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ferdinandus itu memang hanya dihadiri oleh kuasa pemohon La Nyalla yang berjumlah 10 pengacara sementara termohon dari Kejati Jatim tidak hadir. "Dipanggil karena tidak ada jawaban, karena tidak hadir. Oleh karena itu, sebagaimana biasanya, kita tunda persidangan praperadilan," kata Hakim Ferdinandus, Rabu (30/3/2016).

Dengan status barunya sebagai buronan (DPO) tentunya ini mau tidak mau membuat posisi PSSI kembali menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaanya tentu apakah PSSI akan kembali bergerak cepat seperti yang sebelum ini dilakukan saat Status La Nyalla masih tersangka, di mana waktu itu dikatakan PSSI langsung bergerak cepat mengirimkan info status La Nyalla tersebut pada FIFA dan AFC. Seperti yang pernah disampaikan Sekjen PSSI Azwan Karim waktu itu, "Saya mengerjakan langsung untuk melaporkan hal itu ke FIFA sampai jam 01.00 dini hari WIB, karena memang untuk menghindari laporan-laporan masuk ke FIFA soal ini yang sifatnya tidak betul. Besok harinya, saya dapat jawaban melalui telepon soal ini dari member association-nya AFC, karena saya tembusin surat itu ke AFC juga."

Setelah itu PSSI pun langsung mendapat jawaban dari pihak AFC, "AFC bilang ke saya, mereka meminta kami untuk berpegang dengan apa yang dituliskan di Statuta PSSI, di mana pada pasal 34 ayat 4 disebutkan anggota Exco harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal. Sementara status Pak La Nyalla saat ini kan baru tersangka belum terpidana," dengan demikian, "Jadi, mereka tidak mempermasalahkan status Pak La Nyalla saat ini. Saya rasa, jawaban FIFA pun tidak akan berbeda. Kalau memang harus ada surat untuk membuktikan pernyataan mereka itu, akan kami kabari lagi jika sudah dapat suratnya dari mereka,"

Dengan perubahan status Pak 'Boss' ini dari tersangka menjadi buron apakah PSSI sudah menyampaikan ke FIFA? Atau mendapat tanggapan dari FIFA? Apa PSSI kembali ke alasan klasiknya bahwa 'Buron tidak disebutkan dalam Statuta’ He….he….dengan demikian tentu status beliau akan kembali tetap bertahan sebagai ketua umum yang sah, walaupun sudah berstatus buron yang sesungguhnya adalah aib besar bagi PSSI, apalagi persoalanya saat ini sudah diserahkan dan dalam pencarian interpol.

Memang seperti yang diberitakan kemaren Jaksa Agung M Prasetyo dikatakan telah mengontakiInterpol agar menerbitkan red notice kepada La Nyalla. Tentunya dengan diterbitkanka red notice ini, maka nama La Nyalla akan masuk daftar buronan internasional dengan sendirinya ke manapun sang Ketum PSSI ini pergi, akan terus diburu oleh pihak Interpol yang memang memiliki jaringan di seluruh negara. "Dia di Singapura makanya kita tetapkan sebagai DPO. Kita kontak interpol. Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan red notice," jadi menurut jaksa Agung Prasetyo, "Ya karena dia sudah DPO, nanti biar interpol saja."

Tapi anehnya, meski Ketumnya tersangkut masalah hukum, PSSI tetap saja masih menganggap hal itu tak berpengaruh terhadap statusnya sebagai orang nomor satu di organisasi tersebut dan tetap saja mengatakan bahwa kasus hukum La Nyalla tersebut tidak ada hubungannya dengan sepak bola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun