Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tidak Benar Pernyataan Menhub Soal LCC

25 Februari 2015   07:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Hari Rabu malam, 14 Januari 2015 saya menyempatkan diri untuk menonton acara "Mata Najwa" di saluran televisi MetroTV karena selain bintang tamunya Pak Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, juga temanya masih berkaitan dengan industri penerbangan nasional. Selain itu juga ada teman-teman insan penerbangan yang ikut hadir di studio dan menjadi narasumber, diantaranya Capt. Sardjono Johny (mantan Dirut Merpati) dan Bro. Gerry Soejatman (pengamat penerbangan).

Satu pernyataan dari Pak Menhub Jonan yang mengagetkan saya adalah bahwa: "Maskapai Low Cost Carrier (LCC) tidak dikenal dalam Undang-Undang Penerbangan". Saya pun berpikir dan bertanya dalam hati: "Undang-Undang Penerbangan yang mana dan dimana?". Saya kembali berpikir: "Mungkin Undang-Undang Penerbangan di negara lain diluar Indonesia? Ataukah Undang-Undang Penerbangan di Indonesia versi terbaru?"

Bila yang dimaksud oleh Pak Menhub Jonan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 (UU No.1/2009) tentang Penerbangan, maka menurut saya pernyataan dari Pak Menhub Jonan tsb adalah "TIDAK BENAR". Oleh karena secara jelas dan lugas dinyatakan dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan pada Pasal 97 ayat (1) yang berbunyi: "Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam: a.pelayanan dengan standar maksimum (full services); b.pelayanan dengan standar menengah (medium services); atau c.pelayanan dengan standar minimum (no frills)".

Selanjutnya dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan pada Pasal 98 ayat (1) secara jelas dan lugas dinyatakan bahwa: "Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah". Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah atau dikenal dengan istilah "Low Cost Carrier" (LCC) ini diperjelas pada Pasal 99 yang berbunyi:
"(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri. (2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik.

Saya pun berharap Pak Menhub Jonan bisa menyadari kesalahan dari pernyataannya tsb dengan menyempatkan diri untuk membaca kembali isi dari UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Kalaupun Pak Menhub Jonan tidak ada waktu untuk melakukan hal itu, maka saya mengharapkan kepada teman-teman di Kementerian Perhubungan RI, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat mengingatkan dan menjelaskan kepada Pak Menhub Jonan mengenai isi dari UU No.1/2009 tentang Penerbangan, secara khusus tentang aturan mengenai maskapai penerbangan yang berbasis biaya operasi rendah alias "Low Cost Carrier" (LCC).

Oleh: Hentje Pongoh, SE, MM (Pengamat, Konsultan & Dosen Penerbangan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun