Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Profesionalisme dalam Bisnis Penerbangan

10 Februari 2017   20:32 Diperbarui: 10 Februari 2017   21:08 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sore hari ini (10/02/2017) saya membaca sebuah berita yang dimuat oleh media online riauaktual.com pada tanggal (09/02/2017) dengan judul yang menarik yaitu: “Kemenhub ancam pecat direksi maskapai nakal”

Esensi dari berita tersebut adalah Kementerian Perhubungan RI akan mengubah aturan pemberian sanksi kepada maskapai yang telah mengakibatkan kecelakaan dan insiden penerbangan dengan pemberian sanksi kepada manajemen maskapai tersebut hingga tahap pemecatan.  Selama ini aturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 127 Tahun 2015 hanya memberikan sanksi kepada maskapai berupa pencabutan rute penerbangan.

Sebagai seorang pengamat penerbangan komersial dan akademisi dalam bidang manajemen transportasi udara, secara pribadi saya sangat mendukung deregulasi yang akan dibuat dan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut.  Menurut saya deregulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU 1/2009).  Dalam Pasal 111 ayat 1 secara jelas menyatakan bahwa:  “Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;

c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Direksi Airlines Harus Profesional

Pasal 111 UU 1/2009 tersebut mengatur tentang persyaratan untuk menjadi atau menduduki jabatan sebagai Direktur sebuah maskapai penerbangan (airlines) di Indonesia, namun tidak berlaku untuk jabatan Direktur Utama. 

Saya tertarik untuk mengulas dan membahas 2 (dua) persyaratan bagi seorang yang dapat diangkat menjadi Direksi maskapai penerbangan, yaitu pada poin a dan poin b.  Pada poin a Pasal 111 UU 1/2009 dinyatakan bahwa seorang Direktur maskapai penerbangan harus memiliki kemampuan operasi dan manajerial dalam pengelolaan usaha angkutan udara niaga (commercial airlines).  Artinya untuk menjabat atau menjadi Direktur sebuah maskapai penerbangan diperlukan seorang yang profesional dalam bisnis penerbangan itu sendiri.

Chappy Hakim dalam bukunya, “Berdaulat di Udara” (2010) mengutip pernyataan Samuel P. Huntington yang mengatakan: “Orang yang profesional adalah seorang ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam suatu bidang yang penting yang merupakan kerja keras manusia”.  Dari definisi ini dapat diartikan bahwa untuk dapat menjadi atau disebut sebagai seorang yang profesional dalam bisnis penerbangan maka orang tersebut harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bisnis penerbangan yang diperoleh melalui usaha/kerja keras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun