Nias barat merupakan daerah otonom baru berdasarkan undang-undang no.46 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten nias barat.
Pemekaran nias barat bersamaan DOB lainnya(kota gunung sitoli dan nias utara) dari nias induk merupakan cita-cita segenap elemen masyarakat guna mendorong peningkatan pelayanan masyarakat, percepatan pembangunan...dsb.
Namun akhir-akhir ini tujuan awal pembentukan kabupaten nias barat telah dicoreng oleh tindakan tidak terpuji oleh para pengambil kebijakan yg gelegat aroma bau korupsi tertendus di berbagai SKPD.
kadis PU nias barat atas nama atosökhi daeli (AD) secara ''resmi'' di tahan di mapolres nias di jln melati keluharan ilir kota gunungsitoli.
Hal itu di benarkan oleh kapolres AKBP mardiaz kusin dwihananto, S.ik, S.hum "ia memang benar telah di tahan" ujar mardiaz sambil menunjukkan surat perintah penahanan no:sp-Han/25/III/2013/reskrim.
Penahanan kadis PU merupakan tindak lanjut setelah sebelunya 4 orang di tetapkan tersangka masing-masing
BD(ppk), FD(direksi), CH(direksi teknik, SG(kontraktor) pada kasus pembangunan kantor Bappeda nias barat tahun 2010. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP RI perwakilan sumatra utara no.SR-4439/PW02/5/2012/ tanggal 15 agusgus 2012 menetapkan dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 212.058.338
menurut mardiaz, kadis pu ditahan 20 hari kedepan untuk pengembangan dan penyelikan kasus lain
Karna ditemukan keterlibatan dalam pembangunan kantor bupati.
Berdasarkan pantauan beberapa LSM bahwa beberapa SKPD melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hal itu dikemukan oleh ketua aliansi nias bersih
"kadis2 lain harus diseret juga sprti kadis kesehatan, kadis pendidikan,kadis BKD dll''
ujar ketua ANB.
Sungguh ''terlalu'' para tikus berdasi ini... Merusak nias barat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H