Presiden RI Prabowo Subianto menemui Presiden China Xi Jinping di Great Hall of the People, Beijing, China, Sabtu (9/11), dalam rangka kunjungan kenegaraan.Dalam kunjungan kenegaraan tersebut membuahkan sejumlah kesepakatan baik di sektor ekonomi dan bisnis maupun politik luar negeri. Akan tetapi ada juga yg menjadi kontroversi setelah ada pertemuan tersebut yaitu hasil kesepakatan kerja sama di bidang maritim yg berkaitan tentang dengan ZEE yg di katakan over claim oleh pihak cina
Isi tersebut ada di poin 9 dengan judul
" The two side's will jointly create more bright spots in maritime cooperation"
Di sebutkan bahwa two sides reach important common understanding on join deveplomat in area of overlapping claims
Yg mana dengan pernyataan ini Indonesia secara tidak langsung Indonesia mengakui klaim garis sepuluh( dulu nya sembilan) putus putus garis Cina dengan tumpang tindih di laut Natuna Utara dan apalagi sudah di tandatangi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Padahal hingga berakhirnya pemerintahan Joko Widodo, Indonesia memilki kebijakan untuk tidak mengakui klaim sepihak sepuluh (dahulu sembilan) Garis Putus dari Tiongkok. Hal ini karena klaim Sepuluh Garis Putus tidak dikenal dalam UNCLOS, di mana Indonesia dan Tiongkok adalah negara peserta. Terlebih lagi Permanent Court of Arbitration pada 2016 telah menegaskan klaim sepihak Tiongkok tersebut memang tidak dikenal dalam UNCLOS.
Klaim China atas Laut Natuna Utara didasari oleh peta Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh China sendiri dengan landasan historis dan konsep Traditional Fishing Grounds atau kawasan tradisional nelayan China dalam mengambil ikan. Hal ini tentu tidak masuk akal dan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982). UNCLOS 1982 tidak pernah mangakui adanya konsep Traditional Fishing Grounds sama sekali.
Namun sehari setelah join statement itu di tanda tangani dan banyak di komentari rakyat Indonesia bahkan di pertanyakan oleh sebagian negara Kemenlu bantah bentuk pengakuan tersebut dan menegaskan bahwa bukan berarti RI mengakui klaim Cina atas Natuna Utara tersebut
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim "9-Dash-Lines". Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," tegas pihak Kemenlu, dikutip dari situ Kemlu.go.id, Snein 11 November 2024.
"Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," imbuh pernyataan itu.