Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Seseorang yang ditetapkan menjadi Tersangka harus mengetahui apa saja hak-haknya pada saat proses penyidikan, agar dapat mempersiapkan pembelaannya secara maksimal.
Hak-Hak Tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pada Bab VI, Pasal 50 sampai dengan Pasal 68.
1. Hak untuk segera diperiksa dan diadili
2. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas
3. Hak memberikan keterangan secara bebas
4. Hak untuk didampingi penasihat hukum
5. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya
6. Hak untuk diberitahukan penahanannya kepada keluarganya
7. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan
8. Hak mengajukan saksi a de charge dan ahli