Mohon tunggu...
Hotmarudur Siringoringo
Hotmarudur Siringoringo Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat (Konsultan Hukum,Litigasi)

Seorang Advokat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-Hak Tersangka

2 Januari 2025   20:39 Diperbarui: 2 Januari 2025   20:39 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketikan Hak - Hak Tersangka, Sumber: Scan

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Seseorang yang ditetapkan menjadi Tersangka harus mengetahui apa saja hak-haknya pada saat proses penyidikan, agar dapat mempersiapkan pembelaannya secara maksimal.

Hak-Hak Tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pada Bab VI, Pasal 50 sampai dengan Pasal 68.

1. Hak untuk segera diperiksa dan diadili

2. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas

3. Hak memberikan keterangan secara bebas

4. Hak untuk didampingi penasihat hukum

5. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya

6. Hak untuk diberitahukan penahanannya kepada keluarganya

7. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan

8. Hak mengajukan saksi a de charge dan ahli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun