Kata Omnibus Law dan Superholding BUMN akhir-akhir ini cukup ramai diperbincangkan dikalangan akademisi dan paraktisi hokum maupun praktisi bisnis. Hal ini bermula dari janji Jokowi pada saat Kampanye Presiden yang akan membentuk Superholding BUMN apabila menang dalam Pilpres.
Selanjutnya pada saat menyampaikan pidato pelantikannya menjadi Presiden untuk periode kedua masa jabatan 2019-2024 tgl 20 Oktober 2019 yang lalu presiden Jokowi juga menyinggung pentingnya pembuatan Omnibus Law. Dalam pidatonya Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah akan membuat sebuah konsep hukum perundangan-undangan yang disebut "Omnibus Law". Melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang
Terus seperti apa yang dimaksud dengan Omnibus Law dan Indonesia Superholding BUMNÂ tsb?
Menurut Black Law Dictionary Ninth Edition, Bryan A. Garner menyebutkan bahwa omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes. (berhubungan dengan atau berurusan dengan banyak objek atau barang sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai keperluan) .
Dapat dikatakan bahwa Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.
Superholding BUMN merupakan sebuan Perusahaan yang membawahi beberapa Holding BUMN yang telah dibentuk maunpun BUMN-BUMN yang belum bergabung dalam sebuah holding company. Seperti kita ketahui di Indonesia saat ini sudah terbentuk beberapa holding company BUMN, seperti Holding BUMN Tambang, Holding BUMN Pupuk, Semen, Kehutanan dan Pertanian. Namun demikian masih banyak BUMN-BUMN yang berdiri sendiri, dengan strategy bisnis yang terkadang bertabrakan sehingga tidak mampu bersinergy antara satu BUMN dengan BUMN lainnya.
Hal ini dapat membuat bisnis BUMN tsb menjadi kurang efisien yang berdampak langsung terhadap perolehan laba yang relatif kecil disbanding dengan industry sejenis yang dikelola swasta maupun BUMN sejenis yang ada di beberapa negara lain. Padahal potensi bisnis BUMN di Indonesia sangat besar dengan total asset yang berada jauh dari negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Total aset BUMN di Indonesia jika disatukan, nilainya mencapai lebih dari 8.092 Triliun rupiah lebih. Angka ini jauh lebih besar dari Asset BUMN Negara Malaysia yang dikelola Superholding Khasanah Nasional Holding Company dengan total asset hanya sekitar Rp 500 Triliun  dan juga lebih besar dari asset BUMN Negara Singapura yang dikelola Superholding Temasek Holding Company dengan asset sekitar Rp 3.000 Triliun. Pemerintahan Jokowi memang berniat menyatukan seluruh aset BUMN dalam satu payung Superholding seperti Temasek di Singapura dan Khazanah Berhard di Malaysia.
Melihat potensi dan jumlah asset BUMN Indonesia yang sangat besar tsb, maka pemerintah sangat berkeinginan membentuk sebuah Superholding BUMN. Presiden Jokowi bahkan sudah merencanakan nama untuk Superholding BUMN tsb dengan nama Indonesia Incorporation atau Indonesia Inc. "Saya akan membangun superholding BUMN di Indonesia.." kata Jokowi saat kampanye menjadi Capres di periode kedua.
Dengan terbentuknya Indonesia Inc. maka Pemerintah akan membeli saham2 di perusahaan multinational, dan memaksa mereka untuk berinvestasi di Indonesia. "Kalau kamu tidak bisa memaksa mereka untuk datang berinvestasi di Indonesia, maka beli mereka.." begitu filosofinya. Dan dengan demikian akan membawa dampak yang sangat signifikan terhadap masalah ekonomi dan pengangguran di Indonesia.
Menuju Indonesian Superholding Incorporation.